Example floating
Example floating
Hukum dan Kriminal

Diduga Tolak Hubungan Intim, Suami Ini Robek Kemaluan Sang Isteri

134
×

Diduga Tolak Hubungan Intim, Suami Ini Robek Kemaluan Sang Isteri

Sebarkan artikel ini
(Gambar : HITAMPUTIH.co.id)

KOORDINAT.CO – Seorang pria berinisial MN (38) harus berurusan dengan Kepolisian, akibat dugaan penganiayaan terhadap isterinya sendiri.

MN mengoyak kemaluan sang isteri hingga terluka, lantaran ditolak saat diajak berhubungan intim

Sang isteri yang tak terima perbuatan sang suaminya lantas melapor ke Polisi.

Berdasarkan laporan tersebut, Polisi menangkap pelaku berinisial MN yang sempat melarikan diri.

Artikel Terkait :  Barang Bukti 19 Alat Berat Tambang Ilegal Diduga Raib,Aktivis Minta Kapolda Gorontalo Bertanggung Jawab

Saat diinterogasi, pelaku MN mengakui perbuatannya. Hal itu dia lakukan lantaran kesal selama ini isterinya selalu menolak diajak berhubungan intim tanpa alasan jelas sejak Ramadhan belum lama ini.

Akibat perbuatannya, sang isteri harus menjalani perawatan di Rumah Sakit.

” Sudah berapa kali ku minta tapi tak diberi. Namanya juga manusia kan. Saya paksa-paksa pakai tangan. Sekarang saya menyesal.” Ungkap pelaku MN, Rabu (24/05/2023).

Artikel Terkait :  Merusak Kawasan Taman Nasional Karimunjawa KLHK Tindak Pelaku Usaha Tambak Udang

Kapolsek AKP Miftahundin Harahap menjelaskan awal mula terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang disebabkan suami kesal dengan tingkah isterinya yang selalu menolak berhubungan intim.

” Pelaku ini merobek kemaluan isterinya dengan tangannya. Akibatnya kemaluan istri dijahit sebanyak tiga jahitan.” Jelasnya menandaskan.

Artikel Terkait :  Ancam Kelestarian Lingkungan dan Masyarakat,Aktifitas Pengelolaan Emas di Suwawa Timur Dikeluhkan Warga

Saat ini kata dia bahwa pelaku MN berhasil ditahan, terhadap pelaku dijerat pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Melansir dari NKRIPOST.COM, bahwa kejadian suami menganiaya isteri terjadi di Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padanglawas, Provinsi Sumatera Utara.

Ghaffar Becelebo

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *