KOORDINAT.CO – Seorang pria berinisial MN (38) harus berurusan dengan Kepolisian, akibat dugaan penganiayaan terhadap isterinya sendiri.
MN mengoyak kemaluan sang isteri hingga terluka, lantaran ditolak saat diajak berhubungan intim
Sang isteri yang tak terima perbuatan sang suaminya lantas melapor ke Polisi.
Berdasarkan laporan tersebut, Polisi menangkap pelaku berinisial MN yang sempat melarikan diri.
Saat diinterogasi, pelaku MN mengakui perbuatannya. Hal itu dia lakukan lantaran kesal selama ini isterinya selalu menolak diajak berhubungan intim tanpa alasan jelas sejak Ramadhan belum lama ini.
Akibat perbuatannya, sang isteri harus menjalani perawatan di Rumah Sakit.
” Sudah berapa kali ku minta tapi tak diberi. Namanya juga manusia kan. Saya paksa-paksa pakai tangan. Sekarang saya menyesal.” Ungkap pelaku MN, Rabu (24/05/2023).
Kapolsek AKP Miftahundin Harahap menjelaskan awal mula terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang disebabkan suami kesal dengan tingkah isterinya yang selalu menolak berhubungan intim.
” Pelaku ini merobek kemaluan isterinya dengan tangannya. Akibatnya kemaluan istri dijahit sebanyak tiga jahitan.” Jelasnya menandaskan.
Saat ini kata dia bahwa pelaku MN berhasil ditahan, terhadap pelaku dijerat pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Melansir dari NKRIPOST.COM, bahwa kejadian suami menganiaya isteri terjadi di Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padanglawas, Provinsi Sumatera Utara.
Ghaffar Becelebo