Example floating
Example floating
Kota Gorontalo

Diduga Tipu 51 Karyawan, Boss Perusahaan di Gorontalo Jadi Tersangka

177
×

Diduga Tipu 51 Karyawan, Boss Perusahaan di Gorontalo Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

KOORDINAT.CO, KOTA GORONTALO – Berbagai modus penipuan terus dirancang oleh para pelaku kejahatan untuk merauf keuntungan. Baru-baru ini masyarakat Provinsi Gorontalo digegerkan munculnya jenis penipuan dengan modus memperkerjakan karyawan di perusahaan dengan iming-iming gaji dan tunjangan pada CV. Erkasim Putra Tunggal.

Setelah menerima laporan dari salah seorang karyawan yang bekerja di CV. Erkasim Putra Tunggal, Penyidik pada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Gorontalo Kota langsung melakukan penyelidikan, dan penyidikan serta berhasil mengamankan RK alias Is (29) warga Kelurahan Molosifat W, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Dr. Ade Permana, SIK.,MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, SIK., membenarkan jika pihaknya telah mengamankan dan menetapkan tersangka seorang lelaki yang merupakan pimpinan CV. Erkasim Putra Tunggal dengan identitas RK alias Is pada hari Selasa (4/04/2023) kemarin.

Artikel Terkait :  Penegasan Kapolresta Gorontalo Kota Soal Unras UU Cipta Kerja

Kompol Leonardo menjelaskan kronologi kejadian dimana pelaku RK iseng-iseng mendirikan perusahaan dimana perusahan CV. Erkasim Putra Tunggal yang bergerak pada penjualan snack good time tersebut, belum terdaftar atau tidak berizin dan sudah merekrut 51 orang karyawan.

Lebih lanjut Kompol Leonardo mengatakan, bawah 51 karyawan yang direkrut tersebut dijanjikan akan diberikan gaji serta tunjangan dimana 40 orang sales dengan gaji Rp.2.900.000 (Dua Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dan tunjangan sebesar Rp.600.000 (Enam Ratus Ribu).

Artikel Terkait :  Polres Gorontalo Kota Seriusi Kasus Dugaan Pencurian Mobil Oleh Oknum Debt Colektor

Sementara itu, untuk 6 Orang Supervisor dengan gaji dan tunjangan Rp.7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah), sedangkan 4 orang admin, dan 1 orang bendahara diimingi gaji dan tunjangan sebesar Rp.4.000.000 (Empat Juta Rupiah).

Dikatakan Kompol Leonardo, bahwa RK alias IS memberikan snack good time pada sales untuk dijual kembali, dimana kejadian terebut berlangsung sejak bulan Februari 2023, namun sampai hari ini gaji dari 51 karyawan tersebut tidak dibayarkan.

” Jadi sales menjual produk dari RK berupa snack ke outlet, warung dan masyarakat semetara uang hasil penjualan disetorkan ke rekening RK alias IS, namun karyawan sudah mulai resah, karena sampai hari ini gaji mereka tidak dibayarkan.” Ungkap Kompol Leonardo.

Artikel Terkait :  Tante Ika, Terduga Pelaku Penculikan Bocah Nafia Ditahan Polisi

” Saat ini RK alias Is sudah ditetapkan sebagai tersangka, dimana total gaji karyawan yang harus dibayarkan adalah Rp.202.000.000 (Dua Ratus Dua Juta Rupiah), dan untuk RK alias Is dijerat dengan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal  378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.” Tambahnya menandaskan.

Andi Rahmat

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Daerah

Koordinat.co, Gorontalo — Kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW)…