Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Sempat Buron Terpidana Korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD 2010 Berhasil Ditangkap Tim Kejari Tual

5
×

Sempat Buron Terpidana Korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD 2010 Berhasil Ditangkap Tim Kejari Tual

Sebarkan artikel ini
Foto Terpidana Nana Juhariah, (Sumber:Kapuspenkum)
Example 468x60

KOORDINAT.CO (NASIONAL)Tual -Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Tahun Anggaran 2010 yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual Pada Sabtu.(06/11/2021) pukul 11:16 WIT,

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 832 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Februari 2018, terpidana Drs. Hj.  Maimunah Kabalmay selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Tahun Anggaran 2010, dan melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,

Example 300x600

Dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 (enam) bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 787.000.000 (tujuh ratus delapan puluh tujuh juta rupiah), dan jika uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.

Terpidana diamankan di kediamannya beralamat di Jalan Baldu Hadad, Desa Mangon Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan, dan selanjutnya Terpidana dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tual Kelas IIB pada pukul 13:38 WIT dengan mendapatkan pengawalan dan pengamanan ketat dari Tim Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tual.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.  (RLS-K01)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *