• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Tim Tabur Kejaksaan Akhiri Pelarian YT alias Ko Yancen DPO Kasus Tindak Pidana Kehutanan

Margarito by Margarito
Tim Tabur Kejaksaan Akhiri Pelarian YT alias Ko Yancen DPO Kasus Tindak Pidana Kehutanan
0
SHARES
199
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Terpidana Yancen Tangkilisan Alias Ko Yancen turut serta melakukan, mengangkut kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.

KOORDINAT. CO (DAERAH) -Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai, behasil mengamankan Buronan An. Yancen Tangkilisan Alias Ko Yancen Pada Sabtu 09 Oktober 2021 sekitar pukul 11:30 WITA, bertempat di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bayou Kec. Luwuk Utara Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (di bengkel Mobil Terpidana),

Yang bersangkutan merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Kehutanan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dimana Terpidana Yancen Tangkilisan Alias Ko Yancen turut serta melakukan, mengangkut kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.

Artikel Terkait :  Kembali Periksa12 Saksi ,Kejagung Dalami Keterlibatan Pihak Lain Dalam Kasus Korupsi PT. Asabri

Bahwa atas perbuatannya tersebut, Mahkamah Agung RI dalam putusannya  Nomor: 1942K/Pid.Sus/2018 tanggal 20 Desember 2018 menghukum terpidana Yancen Tangkilisan Alias Ko Yancen sebagaimana yang teracantum dalam amar putusan sebagai berikut:

  1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa YACEN TENGKILISAN alias KO YANCEN dan Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI GORONTALO tersebut;
  2. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).

Dengan adanya putusan MA tersebut maka terhadap Terpidana YACEN TENGKILISAN alias KO YANCEN harus menjalani pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan.

Artikel Terkait :  DPO Hendra Subrata alias Anyi Buronan Kejaksaan Akan Dipeportasi Dari Singapura

Bahwa Terpidana Yancen Tengkilisan Alias Ko Yancen melarikan diri pada saat akan dilaksanakan eksekusi oleh Tim Jaksa Penunut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Sehingga yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) / Buronan oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

Selanjutnya Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Gorontalo bertolak ke Kecamatan Luwuk Utara Kabupaten Banggai pada hari jumat 8 Oktober 2021 sekitar pukul 21:00 Wita melalui jalur laut (pelabuhan Gorontalo) dengan menggunakan Kapal Feri.

Setibanya di Kabupaten Banggai Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Gorontalo bersama-sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai, melaksanakan pencarian dan penjemputan terhadap buronan (DPO) yang terinformasi berada di Desa Bayou Kec. Luwuk Utara Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah. Setelah di lakukan pengintaian akhirnya Buronan (DPO) Yancen Tangkilisan alias Ko Yancen berhasil ditangkap dan selanjutnya diamankan sementara di Kejaksaan Negeri Banggai untuk dibawa ke Gorontalo guna menjalani hukumannya.

Artikel Terkait :  Hamim Pou Diperiksa Kejati Gorontalo Terkait Dugaan Korupsi

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(RLS-R01)

Tags: Kejaksaan RIKejaksaan tinggi GorontaloKepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung
Previous Post

Bupati Indra Yasin Sampaikan Capaian Vaksinasi di Gorut kepada Menteri Suharso

Next Post

Bupati Gorontalo Utara Buka Workshop Implementasi Pengelolaan Keuangan Desa Se-Kecamatan Tolinggula

Next Post
Bupati Gorontalo Utara Buka Workshop Implementasi Pengelolaan Keuangan Desa Se-Kecamatan Tolinggula

Bupati Gorontalo Utara Buka Workshop Implementasi Pengelolaan Keuangan Desa Se-Kecamatan Tolinggula

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Abaikan Dua Peringatan, Aktivis Desak KPK Ambil Langkah Tegas ke PT Agro Artha Surya

Abaikan Dua Peringatan, Aktivis Desak KPK Ambil Langkah Tegas ke PT Agro Artha Surya

Agustus 27, 2025
Sportivitas Warnai Lomba Futsal HUT ke-80 Kejaksaan di Kejari Kabupaten Gorontalo

Sportivitas Warnai Lomba Futsal HUT ke-80 Kejaksaan di Kejari Kabupaten Gorontalo

Agustus 23, 2025
Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Pekan Olahraga Peringati HUT ke-80 Kejaksaan RI

Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Pekan Olahraga Peringati HUT ke-80 Kejaksaan RI

Agustus 23, 2025
Seleksi Perangkat Desa Bualo Dipersoalkan, Camat Tegaskan Hasil Tak Bisa Dianulir, Peserta Lulus Siap Tempuh Jalur Hukum

Seleksi Perangkat Desa Bualo Dipersoalkan, Camat Tegaskan Hasil Tak Bisa Dianulir, Peserta Lulus Siap Tempuh Jalur Hukum

Agustus 22, 2025
Bolmut Gali Praktik Baik Pelestarian Budaya di Pohuwato Lewat Studi Tiru

Bolmut Gali Praktik Baik Pelestarian Budaya di Pohuwato Lewat Studi Tiru

Agustus 20, 2025
Rp15 Juta untuk Rumah Ibadah: YR Team Hadirkan Harapan Baru di Bulangita

Rp15 Juta untuk Rumah Ibadah: YR Team Hadirkan Harapan Baru di Bulangita

Agustus 16, 2025
MTs Negeri di Telaga Biru Diduga Rampas Tanah Wakaf, Masjid Dibongkar Paksa

MTs Negeri di Telaga Biru Diduga Rampas Tanah Wakaf, Masjid Dibongkar Paksa

Agustus 16, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media