KOORDINAT.CO, BOALEMO – Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Boalemo, akan melakukan langkah persuasif terhadap pemilik bangunan yang melanggar sempadan jalan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas DPM- PTSP, Harris Pilomonu, saat melakukan peninjauan bangunan Rumah Toko (Ruko) dan bangunan Toko Handphone di Wilayah Tilamuta, yang berlokasi di Jalan Trans Sulawesi, Rabu (05/01/2023).
“Dalam waktu dekat ini, pemerintah daerah dalam hal ini Dinas DPM-PTSP Kabupaten Boalemo, akan menyurati pemilik bangunan. Kita akan memberikan surat teguran kepada mereka, nanti kalau misalnya surat teguran ini tidak juga diindahkan oleh mereka, maka mungkin kita akan melakukan langkah-langkah apa yang akan kita ambil untuk ditindak-lanjuti,” beber Haris.
Disampaikan Haris, terkait mendirikan bangunan yang berada disempadan jalan, itu memang sudah ada aturan yan menentukan.
Menurutnya, menyangkut masalah penolakan dari masyarakat, pihaknya akan menjalankan regulasi.
“Karena perihal ini, negara yang sudah menyampaikan secara tertulis, tidak boleh membangun disempadan jalan yang tidak sesuai, jadi kita ini menjalankan aturan,” kata Haris.
Pihaknya, kata Haris, akan memberi peringatan terhadap pemilik bangunan Rumah Toko yang disinyalir tidak sesuai aturan.
Lebih jauh Haris mengungkapkan, kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam hal memberi peringatan terhadap pemilik bangunan tersebut, merupakan tindak lanjut dari surat keputusan Bupati Boalemo nomor 017, tentang koordinasi pengawasan dan pembinaan perizinan dan non perizinan persetujuan bangunan gedung.
“Keputusan Bupati Boalemo nomor 017 tentang tim koordinasi pengawasan dan pembinaan perizinan dan non perizinan persetujuan bangunan gedung pada Dinas Penanaman Modal dan energi sumber daya mineral Kabupaten Boalemo maka di tahun 2023 ini kita mulai akan tindak lanjuti. Kami pun sudah melakukan rapat koordinasi dengan tim teknis, terkait bangunan-bangunan yang belum dikeluarkan izinnya,” pungkasnya.
(Adv/Arten Masiaga)