• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Pemerintah Harus Tegas Soal Status Hukum Atas Kasus Batu Hitam (Galena) di Pelabuhan Kota Gorontalo

Admin by Admin
Pemerintah Harus Tegas Soal Status Hukum Atas Kasus Batu Hitam (Galena) di Pelabuhan Kota Gorontalo
0
SHARES
164
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

“Kalau terbukti itu benar (ilegal) maka semua hasil dari proses kegiatan tersebut adalah ilegal dan pemerintah serta aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap pemilik batu hitam (Galena)dan semua yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut diproses sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,”

KOORDINAT. CO (Daerah) – Gorontalo,Masih terkait penangkapan dua armada kontainer yang ditemukan bermuatan batu hitam (Galena) oleh Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Gorontalo yang siap dikirim keluar daerah dengan rute Gorontalo – Surabaya yang kini pemiliknya masih misterius

Menanggapi hal tersebut, kembali Aktivis Greenleaf Provinsi Gorontalo, Anto Margarito mengatakan, bahwa atas dasar rapat koordinasi KSOP Gorontalo dengan beberapa instansi terkait baru-baru ini terkuak bahwa kegiatan pertambangan di dua kecamatan yang ada di Kabupaten Bone Bolango tidak mengantongi ijin atau bersifat ilegal.

“Dalam rapat koordinasi yang dilaksanan di kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan kelas III Gorontalo pada jumat 10 september 2021 lalu terkuak, bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan didua lokasi di Kabupaten Bone Bolango diduga tidak mengantongi ijin alias Ilegal, yakni di Kecamatan Suwawa dan Kecamatan Bone Pantai,” katanya, Senin (14/09/2021).

Artikel Terkait :  Anto Margarito: Tambang Ilegal Ancam Kelestarian Alam Dan Ujian Bagi Penegakan Hukum di Provinsi Gorontalo

“Kalau terbukti itu benar (ilegal) maka semua hasil dari proses kegiatan tersebut adalah ilegal dan pemerintah serta aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap semua yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut diproses sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” sambung Anto.

Selanjutnya, ia mengungkapkan apabila kegiatan pertambangan yaang berada di Kabupaten Bone terbukti tidak mengantongi ijin( ilegal) ,maka itu jelas termasuk kegiatan yang melanggar hukum tentang pertambangan mineral dan batubara( Minerba) ,

“Kegiatan tersebut sudah termasuk perbuatan tindak pidana karena melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin. Jika terbukti pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal 158 UU Pertambangan yang berbunyi:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)” tukasnya.

Artikel Terkait :  Terus Berbenah, Wisata Botudidingga Tawarkan Wisata Kolam Renang Untuk Anak

Begitu pun sebaliknya, kata Anto, jika pemilik tambang bisa menunjukan legalitas yang kuat, maka pemerintah dan aparat penegak hukum wajib melindungi yang bersangkutan seperti yang ditegaskan dalam Pasal 162 UU mineral dan batu bara (Minerba).

“Begitu pula sebaliknya, jika pemiliknya bisa membuktikan bahwa batu hitam tersebut didapatkan dari hasil usaha pertambangan yang mengantongi ijin usaha pertambangan (IUP)dalam kawasan wilayah pertambangan yang resmi terdaftar (WIUP) maka pemerintah dan aparat penegak hukum wajib melindungi yang bersangkutan seperti yang ditegaskan dalam Pasal 162 UU Minerba,melarang setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi persyaratan,” jelas Anto Margarito.

Artikel Terkait :  KLHK Amankan Kayu Gaharu Sebanyak 1.950 Kg Tanpa Dokumen Resmi

Terakhir, ia meminta agar aparat penegak hukum (APH) segera mengungkap misteri siapa pemilik dua kontainer batu hitam tersebut. Dan secepatnya dapat menetapkan status hukum atas kasus tersebut agar supaya tidak menimbulkan multi tafsir.

“Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dipidana dengan hukuman kurungan paling lama satu tahun, atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).
Pemerintah secepatnya menetapkan status hukum atas kasus tersebut agar tidak menimbulkan multi tafsir atas sebuah peristiwa yang jelas sudah diatur oleh negara,” tandasnya.(R01)

Tags: #Anto Margarito##Greenleafe Gorontalo##tambang ilegal di bone bolango#Misteri batu hitam#
Previous Post

Pemda Gorut Optimis Vaksinasi 80% Pada Bulan Oktober 2021

Next Post

Warga Keluhkan Jembatan Ambruk di Momala Dungaliyo: Pemerintah Harus Cepat

Next Post

Warga Keluhkan Jembatan Ambruk di Momala Dungaliyo: Pemerintah Harus Cepat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Skandal Musorkab KONI Gorontalo: Delegasi Dibekukan Masih Ikut Memilih, Aroma Money Politik Menyengat

Skandal Musorkab KONI Gorontalo: Delegasi Dibekukan Masih Ikut Memilih, Aroma Money Politik Menyengat

Agustus 13, 2025
Skandal Kredit KUPEDES BRI di Gorontalo, Kejari Kabgor Tahan Tiga Tersangka

Skandal Kredit KUPEDES BRI di Gorontalo, Kejari Kabgor Tahan Tiga Tersangka

Agustus 12, 2025
Pemkot Kota Kotamobagu Ambil Langkah Tegas Dalam Kasus Sabotase Saluran Air : Hak Para Investor Terlindungi

Pemkot Kota Kotamobagu Ambil Langkah Tegas Dalam Kasus Sabotase Saluran Air : Hak Para Investor Terlindungi

Agustus 12, 2025
Momentum Perkuat Jejaring Alumni, Bupati Pohuwato Serahkan Cendera Mata Burung Panua ke Ketum PB IKA PMII

Momentum Perkuat Jejaring Alumni, Bupati Pohuwato Serahkan Cendera Mata Burung Panua ke Ketum PB IKA PMII

Agustus 11, 2025
Jelang HUT RI ke-80, Paskibraka Pohuwato Mantapkan Latihan di Bawah Pantauan Bupati

Jelang HUT RI ke-80, Paskibraka Pohuwato Mantapkan Latihan di Bawah Pantauan Bupati

Agustus 11, 2025
Dokumen Sah Terbongkar! Aset Samin Olii Resmi Diserahkan ke Bank, Dibeli Jefri Y. Olii, Klaim Keluarga Terbantahkan

Dokumen Sah Terbongkar! Aset Samin Olii Resmi Diserahkan ke Bank, Dibeli Jefri Y. Olii, Klaim Keluarga Terbantahkan

Agustus 8, 2025
Program Pengajar Merdeka Resmi Diluncurkan di Pohuwato, Sinergi Pani Gold Project dan Pemda untuk Pendidikan Berkualitas

Program Pengajar Merdeka Resmi Diluncurkan di Pohuwato, Sinergi Pani Gold Project dan Pemda untuk Pendidikan Berkualitas

Agustus 7, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media