Example floating
Example floating
Uncategorized

Berkas Dinyatakan Lengkap Tersangka Kasus Penebangan Ilegal di Taman Nasional Baluran Segera Disindangkan

168
×

Berkas Dinyatakan Lengkap Tersangka Kasus Penebangan Ilegal di Taman Nasional Baluran Segera Disindangkan

Sebarkan artikel ini

KOORDINAT.CO(NASIONAL) – Tim Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) dalam waktu dekat ini akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti Tersangka Kasus Penebangan Ilegal di Taman Nasional Baluran kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Situbondo agar bisa segera disidangkan.

Kasus penebangan ilegal di kawasan Taman Nasional (TN) Baluran, Situbondo, dengan tersangka H, dinyatakan sudah lengkap

PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra menjerat tersangka H dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf a Jo. Pasal 12 Huruf d Undang-Undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo. Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 2,5 miliar.

Artikel Terkait :  Asra: Pemilu Berjalan Demokratis Bila Elemen Terkait Laksanakan Tugas Secara Harmonis

“Kami akan menumpas seluruh pelaku kejahatan perusakan hutan dan mengembangkan untuk mendapatkan aktor intelektual atau pemodal,” ujar Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK dalam pernyataan tertulisnya sabtu(27/8).

Artikel Terkait :  Kuasa Hukum Demokrat Sebut Gugatan KSP Moeldoko Tidak Punya Legal Standing: Hukum Itu Akal Sehat

Ia juga berjanji akan tegas menegakkan hukum melawan kejahatan kehutanan seperti kasus perambahan dan penebangan ilegal di kawasan konservasi maupun kawasan hutan lainnya “Kita harus melawan kejahatan seperti ini. Hukuman setinggi-tingginya menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan lingkungan yang memperkaya diri dari hasil merusak hutan,” tegas kata Rasio Ridho Sani

Kasus ini terungkap berkat hasil patroli rutin Tim Polisi Kehutanan Taman Nasional Baluran tanggal 1 Juli 2021. Tim mengamankan satu supir truk dengan barang bukti 30 batang kayu jati gelondongan sedangkan tiga orang melarikan diri.

Artikel Terkait :  AHY-Anies Bertemu: Saling Apresiasi dan Ingin Terus Berkolaborasi
Barang bukti yang diamankan (Foto :Gakkum KLHK)

Barang bukti lainnya truk colt diesel Mitsubishi dengan kunci kontak dan ponsel Merk Oppo A12. Selanjutnya kasus ditangani oleh PPNS BPPHLHK Wilayah Jabalnusra dan pada tanggal 2 Juli 2021 pelaku inisial H ditetapkan menjadi tersangka dan mulai dilakukan penahanan di Rutan Polda Jawa Timur. (RLS-R01)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *