Kabar

Dianggap Menghambat Proses Hukum Terkait BPNTN, Ini Jawaban Kacab BRI -Limboto

268
×

Dianggap Menghambat Proses Hukum Terkait BPNTN, Ini Jawaban Kacab BRI -Limboto

Sebarkan artikel ini

KOORDINAT.CO (GORONTALO) -Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cab – Limboto akhirnya angkat bicara soal pemberitaan bahwa pihaknya dianggap menghambat proses hukum terkait BPNTN di kab Gorontalo

“Soal permintaan data dari pihak penegak Hukum kami akan berikan,sepanjang itu tidak terkait dengan data rahasia perbankan. “Jelas Kepala Cabang BRi Limboto I Ketut Pastika kamis. (15/07/2021)

Artikel Terkait :  KLHK dan Tim Gabungan Segel Industri Penggergajian Kayu Sonokeling Ilegal

“Ada prosedur yang harus dipenuhi misalnya terkait data dana nasabah ,data data tersebut bisa kita berikan kalau ada surat dari otoritas jasa keuangan (OJK) dan tentunya pihak kami akan berikan, sepanjang itu melalui prosedur yang jelas, kami akan buka dan itu tidak ada masalah.”tambahnya

Artikel Terkait :  Bupati Pohuwato Teken Hasil GTRA, Redistribusi Tanah di Lima Desa Resmi Direalisasikan

Ditanya soal data jumlah penerima bantuan di BPNTN di Kab Gorontalo ia menegaskan bahwa data tersebut ada di dinas sosial kab Gorontalo.

Artikel Terkait :  Belum Lengkap,Berkas Perkara Dugaan Pembunuhan Masa Pendukung HRS Dikembalikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *