Kabar

Terkait Kudisnya Oknum ASN, SPJ Desak Bupati Gorut Harus Bersikap Tegas

268
×

Terkait Kudisnya Oknum ASN, SPJ Desak Bupati Gorut Harus Bersikap Tegas

Sebarkan artikel ini
Ketua Harian bersama team SPJ ketika berkoordinasi dengan Bupati Gorut Indra Yasin

Koordinat.co Gorontalo Utara – Suara Parlemen Jalanan (SPJ) Melalui ketua Harian Fain Gadang Meminta Bupati Gorontalo Utara (Gorut) harus segera mengambil sikap tegas terhadap ASN yang dinilai sudah tidak loyal dan tidak patuh serta kurang disiplin (kudis) terhadap aturan apalagi terhadap beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah sakit-sakitan, tentu ini akan berdampak terhadap pelayanan publik. ujar Fain kepada koordinat.co belum lama ini.

Artikel Terkait :  Kejaksaan Agung Kembali Periksa10 (Sepuluh) Orang Terkait Kasus di PT. ASABRI

Fain menilai seharusnya Bupati tidak perlu mempertahankan Kondisi ini terus menerus, apalagi di tambah dengan banyaknya ASN Yang sudah tidak mau kerja ihklas, dilihat dari datang dan pulangnya jam jantor yang tidak tepat waktu.

“Belum lagi semua pekerjaan hanya diserahkan ke PTT, hampir ASN tidak punya kerja, yang menjadi pertanyaan saya apa yang menjadi dasar dari pemberian tunjangan kinerja daerah (TKD) apakah hanya absensi” ucap Fain dengan nada tanya.

Artikel Terkait :  Hendriwan Tepis Isu Tentang Musrenbang Yang Dinilai Tidak Ada Manfaatnya

Fain atas nama SPJ meminta kepada bapak bupati agar segera mengevaluasi semua kinerja perangkatnya mulai dari golongan dibawah sampai dengan golongan diatas.

Artikel Terkait :  10 Tahun Diobok-obok, Pengurus APKOMINDO Versi MenkumHAM Menanti Putusan

Dikonfirmasi oleh awak media dirumah salah satu kerabatnya terkait pemberitaan ini, Bupati Gorut Indra Yasin menyampaikan dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan evaluasi apalagi terhadap beberapa pimpinan OPD yang sudah dalam keadaan sakit, intinya semuanya akan ditindak lanjuti. tutup Bupati sambil tersenyum. (K01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *