POHUWATO, Koordinat.co — Aliansi Masyarakat Melawan (AMARA) menyerukan aksi massa yang diklaim akan melibatkan sekitar 2.500 orang. Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung selama beberapa hari pada September 2026 dengan sejumlah titik aksi di wilayah Gorontalo dan Kabupaten Pohuwato.
Berdasarkan seruan aksi yang beredar, aksi pertama dijadwalkan pada 21–23 September 2026 dengan titik aksi di Polda Gorontalo dan Kantor Gubernur Gorontalo.
Selanjutnya, aksi kedua dijadwalkan pada 24–26 September 2026, dengan titik aksi di Polres Pohuwato dan Kantor Bupati Pohuwato.
Dalam seruan tersebut, AMARA mengangkat isu terkait aktivitas pertambangan dan penggunaan izin usaha pertambangan (IUP) yang mereka persoalkan.
AMARA mencantumkan sedikitnya lima tuntutan.
Pertama, meminta Gubernur Gorontalo duduk bersama seluruh elemen aktivis untuk membahas dan mengkaji kembali IUP PT PETS.
Kedua, meminta PT PETS mengevaluasi orang-orang lapangan yang disebut bertindak semena-mena terhadap rakyat lokal Pohuwato.
Ketiga, AMARA meminta PT PETS bertanggung jawab atas pengusiran masyarakat lokal yang tidak manusiawi.
Keempat, mereka meminta Kapolda Gorontalo memastikan anggota di lapangan dapat menjalankan tugas secara netral.
Kelima, AMARA meminta Bupati Pohuwato duduk bersama perwakilan rakyat yang melakukan dialog dengan PT PETS.
Seruan Aksi dan Klaim Massa
Dalam materi seruan tersebut, AMARA menggunakan narasi “Tanah rakyat bukan untuk diperjualbelikan” serta menyerukan perlawanan terhadap persoalan yang mereka sebut berkaitan dengan perusahaan dan pengelolaan pertambangan di tanah Pohuwato.
Nama Taufik Buhungo tercantum sebagai “Jenderal Lapangan” dalam materi tersebut, lengkap dengan nomor kontak yang dicantumkan untuk informasi aksi.
Namun, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Polda Gorontalo maupun PT PETS terkait seruan aksi dan sejumlah tudingan yang tercantum dalam materi tersebut.
Koordinat.co masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi mengenai dasar tuntutan AMARA, status perizinan perusahaan, serta persoalan yang melatarbelakangi rencana aksi tersebut.












