• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Daerah

Kepala Desa Ibarat Bantah Tudingan Jual Kawasan Mangrove,Begini Penjelasannya

Margarito by Margarito
Kepala Desa Ibarat Bantah Tudingan Jual Kawasan Mangrove,Begini Penjelasannya
0
SHARES
554
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Koordinat.co,GORONTALO – Kepala Desa Ibarat, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, Kusliyanto Oli’i angkat bicara terkait isu yang menyebut dirinya telah menjual kawasan mangrove.

Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan menyesalkan informasi yang berkembang. Menurutnya, proses yang terjadi telah melewati berbagai mekanisme yang harus dipatuhi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Isu-isu yang berkembang sekarang itu memang tidak benar,” kata Kusliyanto Oli’i saat diwawancarai oleh awak media Koordinat.co pada Sabtu (8/3/2025).

Dirinya menjelaskan, proses jual beli lahan masyarakat telah melalui tahapan panjang yang berlangsung selama kurang lebih lima bulan.

Menurutnya, ada tiga tahap utama yang harus dilalui dalam proses ini, yaitu sosialisasi, penetapan harga, dan pembayaran. Semua tahapan ini, kata dia, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jadi, ada tiga tahapan yang prosesnya berlangsung hampir 5 bulan. Pertama sosialisasi, kemudian ketetapan harga, dan kemudian pembayaran,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah desa mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan, termasuk membentuk tim khusus yang menangani pembebasan lahan.

Artikel Terkait :  Sambangi Dinas Kominfo, Wabup Thariq Minta Kominfo Lakukan Rapat Koordinasi dengan OPD Terkait

“Kalau kami di desa, ada namanya peraturan kepala desa terkait dengan tim pembebasan lahan yang dipimpin langsung oleh aparat desa dan masyarakat sebagian ,yang total tim ini berjumlah 12 orang yang diketuai oleh sekretaris desa,” terangnya.

Ia juga memastikan bahwa tim pembebasan lahan ini bekerja secara resmi dengan dasar hukum yang jelas.

“Jadi tim ini ada SK-nya. Kemudian dalam melaksanakan tugasnya juga disertai dengan ada berita acara, kemudian daftar hadir, dokumentasi, dan lain-lain,” tambahnya.

Lebih lanjut Kusliyanto Oli’i menjelaskan bahwa kawasan mangrove memiliki regulasi ketat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, keberadaan hutan mangrove juga berada di bawah pengawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), sehingga setiap tindakan terkait kawasan tersebut harus mengikuti prosedur resmi.

Sebagai pemerintah desa, ia menegaskan bahwa dirinya memahami betul aturan yang berlaku dan tidak mungkin melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Artikel Terkait :  DLH Gorut Hentikan Kegiatan Tambang Ilegal di Kec Anggrek

“Apalagi kalau soal mangrove ini, ada aturannya sendiri dan diawasi oleh pihak kehutanan,” tegasnya.

Karena itu, kata dia, dalam setiap proses yang berkaitan dengan lahan, selalu ada dokumentasi resmi. Berbagai bukti administrasi seperti berita acara, daftar hadir, serta rincian harga dan nomor rekening penerima pembayaran juga telah dicatat secara lengkap.

“Di situ juga bukan hanya satu OPD. Ada beberapa, termasuk juga pertanahan, KPH, lingkungan hidup provinsi, dan lain-lain,” ungkapnya.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa lahan tersebut juga berkaitan dengan program Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang sedang dikembangkan di Gorontalo Utara yang tujuannya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Selain itu, pihak perusahaan tidak serta-merta membeli lahan tanpa prosedur yang jelas. Mereka terlebih dahulu harus memastikan kesesuaian lahan dengan peruntukannya.

“Perusahaan juga ini kan membeli harus sesuai dengan peruntukannya, daerah ini cocok tidak, karena izinnya kan mempertimbangkan itu dulu, baru kemudian membayar lahan,” paparnya.

Artikel Terkait :  Disela Gebyar SMS Bupati Saipul Berikan Bantuan, Dari Dinas Perikanan 1 Unit Motor Bercool Box

Sejauh ini, ia memastikan bahwa tidak ada keluhan dari masyarakat pemilik lahan terkait dengan proses yang telah berlangsung. Semua pihak yang berhak atas lahan telah menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan.

“Alhamdulillah tidak ada (keluhan), insyaallah. Karena dari tiap-tiap pihak yang punya lahan, mereka sudah menikmati (pembayarannya). Pihak perusahaan juga sudah membayar sesuai dan dikirim ke rekening masing-masing penerima,” ungkapnya.

Ia berharap agar masyarakat dapat lebih cerdas dalam menyikapi isu-isu yang berkembang agar tidak mudah termakan informasi yang belum jelas kebenarannya.

“Saya berharap jangan sampai ada hal-hal yang berlebihan dan bisa saja mencemari nama baik seseorang, padahal belum ada ketentuan hukum yang pasti,” tegasnya.

Sementara ini pihak redaksi koordinat.co masih berusaha menghubungi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Propinsi Gorontalo untuk meminta penjelasan terkait status kawasan tersebut.

Tags: Desa IbaratDinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi GorontaloGorontalo UtaraKecamatan Anggrek
Previous Post

Oknum Kepala Desa di Gorontalo Utara Diduga Terlibat Jual Beli Kawasan Hutan Mangrove Seluas 90 Hektare

Next Post

1 Unit Ekskavator dan 3 Operator PETI Kabupaten Gorontalo Diamankan Polisi

Next Post
1 Unit Ekskavator dan 3 Operator PETI Kabupaten Gorontalo Diamankan Polisi

1 Unit Ekskavator dan 3 Operator PETI Kabupaten Gorontalo Diamankan Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Skandal Musorkab KONI Gorontalo: Delegasi Dibekukan Masih Ikut Memilih, Aroma Money Politik Menyengat

Skandal Musorkab KONI Gorontalo: Delegasi Dibekukan Masih Ikut Memilih, Aroma Money Politik Menyengat

Agustus 13, 2025
Skandal Kredit KUPEDES BRI di Gorontalo, Kejari Kabgor Tahan Tiga Tersangka

Skandal Kredit KUPEDES BRI di Gorontalo, Kejari Kabgor Tahan Tiga Tersangka

Agustus 12, 2025
Pemkot Kota Kotamobagu Ambil Langkah Tegas Dalam Kasus Sabotase Saluran Air : Hak Para Investor Terlindungi

Pemkot Kota Kotamobagu Ambil Langkah Tegas Dalam Kasus Sabotase Saluran Air : Hak Para Investor Terlindungi

Agustus 12, 2025
Momentum Perkuat Jejaring Alumni, Bupati Pohuwato Serahkan Cendera Mata Burung Panua ke Ketum PB IKA PMII

Momentum Perkuat Jejaring Alumni, Bupati Pohuwato Serahkan Cendera Mata Burung Panua ke Ketum PB IKA PMII

Agustus 11, 2025
Jelang HUT RI ke-80, Paskibraka Pohuwato Mantapkan Latihan di Bawah Pantauan Bupati

Jelang HUT RI ke-80, Paskibraka Pohuwato Mantapkan Latihan di Bawah Pantauan Bupati

Agustus 11, 2025
Dokumen Sah Terbongkar! Aset Samin Olii Resmi Diserahkan ke Bank, Dibeli Jefri Y. Olii, Klaim Keluarga Terbantahkan

Dokumen Sah Terbongkar! Aset Samin Olii Resmi Diserahkan ke Bank, Dibeli Jefri Y. Olii, Klaim Keluarga Terbantahkan

Agustus 8, 2025
Program Pengajar Merdeka Resmi Diluncurkan di Pohuwato, Sinergi Pani Gold Project dan Pemda untuk Pendidikan Berkualitas

Program Pengajar Merdeka Resmi Diluncurkan di Pohuwato, Sinergi Pani Gold Project dan Pemda untuk Pendidikan Berkualitas

Agustus 7, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media