Kab Gorontalo

Terkait Bangunan Liar di Pentadio Timur,Kabid Tata Ruang PU/PR : Itu Wajib Dibongkar

216
×

Terkait Bangunan Liar di Pentadio Timur,Kabid Tata Ruang PU/PR : Itu Wajib Dibongkar

Sebarkan artikel ini

Koordinat.co,Kab.Gorontalo – Polemik bangunan di sempadan sungai pentadio timur ditanggapi serius oleh kepala bidang tata ruang PU/PR Kab.Gorontalo Muslichin Mahmud.Selasa.(30/01/2024).

Dirinya mengungkapkan bahwa setelah di evaluasi akhir,memang benar bangunan (pemohon) tersebut sudah melanggar aturan karena sudah melewati batas sempadan sungai yang jelas tidak dibolehkan.

Artikel Terkait :  Perkembangan Rusaknya Mobil Dinas Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Moh. Fadjri Arsyad Tolak Temui Wartawan

“Jadi kita keluarkan suratnya seperti itu,surat kesesuaian ruangnya.dan bangunan (Dzen Motor) tersebut ternyata melebihi batas yang sudah ditentukan atau melewati garis sempadan,garis batasnya itu tiga meter dari sungai,” ungkap Muslichin Mahmud.

Artikel Terkait :  Tiga Hari Lagi Pasar Senggol Dimulai, Disperindag : Tidak Ada Praktek Judi

Menurur muslichin ,karena bangunan (pemohon) sudah melanggar, maka tindak lanjut yang diambil oleh dinas terkait adalah dengan mengeluarkan peringatan secara lisan maupun tertulis kepada pemohon untuk segera melakukan pembongkaran.

Artikel Terkait :  Sportivitas Warnai Lomba Futsal HUT ke-80 Kejaksaan di Kejari Kabupaten Gorontalo

“Intinya harus dibongkar.pemilik bangunan juga sudah membuat surat pernyataan siap membongkar. Saya lupa surat pernyataan itu tahun berapa. Tapi sampai dengan saat ini pemilik (Dzen Motor) tidak membongkar,padahal kesalahan ada di pemilik.” Jelas Muslichin Mahmud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *