Koordinat.co, Gorontalo Utara – Pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Gorontalo Utara (Gorut) mengaku telah menerima laporan kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan di daerah itu oleh oknum yang dikaitkan dengan Pelaksana Pasar Malam, berinisial AN.
“Jadi kasus itu sempat ada dari pihak orang tua melapor, ibu dan bapaknya datang ke kantor melapor. Tapi kita sudah merespon dari pihak Polres, karena mereka sudah melapor dulu di Polres. Dari pihak Polres kemudian mereka menelpon kita,” kata Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DPPPA Gorut, Yetty Erlina Tatuil, saat dikonfirmasi pada Jumat (18/10/2024).
Yeti menjelaskan, selaku pendamping terhadap kekerasan perempuan dan anak, berkaitan dengan kasus itu pihaknya telah melakukan asesmen awal. Setelah dilakukan asesmen awal, kata dia, ternyata korban tersebut masih dalam keadaan trauma.
“Karena masih trauma, maka oleh manajemen kasus itu dikasih ke bagian psikolog. Nah oleh psikolog setelah dia (korban) dilakukan konseling, dilakukan asesmen oleh psikolog, ternyata kasus tersebut wajib hukumnya untuk dibawa ke ranah APH (Aparat Penegak Hukum),” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan, selaku Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) pihaknya telah melakukan pendampingan visum terhadap korban serta mendampingi pemeriksaan awal di pihak kepolisian.
“Tapi sampai dengan hari ini kita belum ada pemberitahuan, karena memang kalau kasus kekerasan terhadap anak senantiasa wajib hukumnya mereka dari pihak Polres menyurat ke kita untuk melakukan pendampingan,” terang Yeti.
“Tapi karena ini kasus TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), artinya anak sudah di atas 18 tahun, berarti dia sudah kategori dewasa, maka dia akan dikenai Undang-undang TPKS. Dan kalau mereka membutuhkan kita untuk mendampingi, maka kita wajib juga mendampingi. Tetapi kalau mereka tidak membutuhkan kita untuk mendampingi, maka kita juga tidak wajib untuk mendampingi,” tambahnya.
Lebih lanjut saat disentil soal hasil visum, Yeti menyebut bahwa hasil visum tersebut adalah ranah dokter, namun dirinya sempat memastikan bahwa memang ada sobekan.
“Jadi saya sempat masuk ke dalam itu memang ada sobekan, tapi saya tidak tahu bagaimana hasil visum selanjutnya,” ucapnya.
Kendati demikian, pihaknya mengaku telah menerima informasi dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Gorut bahwa kasus dugaan pemerkosaan tersebut akan masuk tahap 2.
“Kemarin saya sempat diberikan ini (informasi) oleh kepolisian. Pak Nando sempat bilang, Ibu Yeti kita sudah motahap dua. Jadi saya tanya kasus apa, dia bilang kasus hoya (dugaan pemerkosaan) dengan kasus yang di Tolinggula,” bebernya.
Terakhir saat dimintai tanggapannya soal terduga pelaku berinisial AN tersebut belum juga dilakukan penahanan oleh pihak Polres, dirinya menegaskan bahwa pihaknya juga merasa kecewa.
“Kalau kita P2TP2A selaku pemerhati perempuan dan anak yang pasti kita juga merasa kecewa, karena dari sisi dua barang bukti kan sudah jelas. Tapi penanganan ini kan belum terlihat, modibilang lambat juga mungkin akan ada pemahaman dari pihak kepolisian jangan sampai kena praperadilan. Karena itu ranah mereka, jadi kita tidak bisa intervensi,” kuncinya. (Red)