Gorontalo Utara

Akui 4 TKA Cina Belum kantongi Ijin Tinggal Sementara (KITAS),Pihak Imigrasi Sindir Humas GLP

203
×

Akui 4 TKA Cina Belum kantongi Ijin Tinggal Sementara (KITAS),Pihak Imigrasi Sindir Humas GLP

Sebarkan artikel ini


KOORDINAT.CO,Gorontalo Utara – Kementrian Tenaga Kerja Dan Imigrasi Propinsi Gorontalo telah menurunkan tim untuk mengkroscek kelengkapan dokumen Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).


Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor imigrasi Joni rumagit, mengingat para TKA ini sebelumnya bekerja di PLTU sulbagut 3 yang wilayahnya imigrasinya Bitung.

Artikel Terkait :  Selama Pandemi Covid - 19, Pemda Gorut Akan Perketat Pelaksanaan Akad Nikah

“Dari 25 Tenaga Kerja asing masih 4 orang yang belum ada Kartu Ijin Tinggal Sementara (KITAS), dan sementara diurus oleh Perusahaan dokumennya.”Ungkap Joni Senin.(09/10/2023)

Artikel Terkait :  Bupati Indra Yasin Buka Kegiatan Pembekalan Pelatihan Barang dan Jasa

Pihaknya pun menegaskan bahwa semua Ijin TKA terintegrasi secara Online,hanya saja sikap dari PLTU melalui humas Gorontali Listrik Perdana Ramlan Modjo yang tidak mau memberikan data kepada pihak media mengenai informasi TKA ini.

Artikel Terkait :  Terkait TKA di PLTU Tanjung Karang Disnakertrans Gorut Akui Baru Menerima Data

“Humas PLTU itu harus perlu belajar mengenai kehumasan dan bagaimana cara memperlakukan pihak media dengan baik,”Tutup joni rumagit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *