KOORDINAT.CO,Gorontalo Utara – Kementrian Tenaga Kerja Dan Imigrasi Propinsi Gorontalo telah menurunkan tim untuk mengkroscek kelengkapan dokumen Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor imigrasi Joni rumagit, mengingat para TKA ini sebelumnya bekerja di PLTU sulbagut 3 yang wilayahnya imigrasinya Bitung.
“Dari 25 Tenaga Kerja asing masih 4 orang yang belum ada Kartu Ijin Tinggal Sementara (KITAS), dan sementara diurus oleh Perusahaan dokumennya.”Ungkap Joni Senin.(09/10/2023)
Pihaknya pun menegaskan bahwa semua Ijin TKA terintegrasi secara Online,hanya saja sikap dari PLTU melalui humas Gorontali Listrik Perdana Ramlan Modjo yang tidak mau memberikan data kepada pihak media mengenai informasi TKA ini.
“Humas PLTU itu harus perlu belajar mengenai kehumasan dan bagaimana cara memperlakukan pihak media dengan baik,”Tutup joni rumagit.