KOORDINAT.CO, KOTA GORONTALO – Dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak bawah umur kembali terulang. Kali ini dilakukan oleh seorang pria paruh baya berinisial AS (54) warga Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana, SIK.,MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, SIK, mengatakan bahwa perbuatan cabul tersebut terungkap setelah NM ibu satu dari empat korban perbuatan cabul tersebut, melaporkan kejadiannya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Gorontalo Kota pada Jum’at (24/03/2023) kemarin.
Menerima laporan masyarakat tersebut, Tim Resmob Rajawali yang dipimpin oleh Kanit Jatanras, AIPDA Fajar Milama bergerak cepat melakukan interogasi pada saksi-saksi, dan korban dimana terduga pelaku perbuatan cabul mengarah pada AS.
Dijelaskan Kompol Leonardo bahwa setelah mengantongi identitas terduga pelaku, Tim Rajawali langsung bergerak menuju ke rumah AS, dan berhasil mengamankan serta membawa AS ke markas komando (Mako) Polresta Gorontalo Kota.
” Jadi setelah diinterogasi, AS mengakui perbuatannya tersebut dilakukan sejak Januari 2023 pada empat korban (Dua korban masih 13 tahun, satu korban 11 tahun dan satu lagi masih 8 tahun) dimana motifnya adalah dengan memberikan uang sebesar Rp.5000 hingga Rp.10.000 kepada korban yang masih dibawah umur ini, lalu meraba payu darah dan kemaluan korban.” Jelas Kasat Leonardo.
Ditambahkan Kasat Leo, bahwa saat ini terduga pelaku AS sudah diserahkan ke unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Editor : Ghaffar Becelebo