Kabar

Soal Pajak Parkir Didalam Pasar, Irfan Ingatkan Pihak Perkimhubtan Tidak Memiliki Kewenangan Memungut

210
×

Soal Pajak Parkir Didalam Pasar, Irfan Ingatkan Pihak Perkimhubtan Tidak Memiliki Kewenangan Memungut

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan BKAD Boalemo, Irvan Uwade. (Foto: Dok. Fb@ Van Ghotan)

KOORDINAT.CO, BOALEMO – Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Daerah Boalemo, Irfan Uwade mengungkapkan, soal pajak parkir, ketika area parkir berada didalam pasar, maka pihak Perkimhubtan Boalemo, tidak memiliki kewenangan dalam memungut biaya parkir.

“Tidak perlu dari pihak Perkim memungut biaya parkir, karena itu ranahnya pasar, tapi pajak parkir itu dipihak-ketigakan, jadi yang mereka setorkan 30 persen untuk ke daerah itu pajak parkir,” ungkap Irfan, Senin (06/02/2023).

Artikel Terkait :  Makam Jaksa Agung RI Pertama Dipindahkan ke Taman Makam Pusara Adhyaksa Bogor

Dibeberkan Irfan, Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Boalemo berlaku sejak 1 Januari 2023.

Menurutnya, yang dimaksud dengan pajak daerah, itu terdiri dari beberapa jenis pajak, termasuk pajak parkir.

Artikel Terkait :  Kepala Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai bersama 4 Orang Lainnya Diperiksa Kejagung terkait Kasus di LPEI

Lebih lanjut Irfan mengatakan, bahwa retribusi parkir tentu sudah ada intervensi dari Pemerintah Daerah (Pemda), seperti menyediakan tempat parkir, atau lokasi parkir yang sudah ditentukan.

Ketika dipungut retribusi parkir, kata Irfan, maka semestinya disediakan dulu tempatnya, yang tentu itu difasilitasi oleh Pemda.

Artikel Terkait :  Ribut Soal Oknum Yang Diduga Pejabat Daerah, Helmy Hippy ; Jangan Terlalu Mendramatisir Keadaan

“Tapi kalau bapak-ibu sudah melihat di situ ada banyak motor-motor terparkir, tapi belum disediakan tempatnya dan itu dinyatakan tempat parkir, itu pemungutanya salah,” ungkap Irfan.

(Adv/Arten Masiaga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *