KOORDINAT.CO, BOALEMO – Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Daerah Boalemo, Irfan Uwade mengungkapkan, soal pajak parkir, ketika area parkir berada didalam pasar, maka pihak Perkimhubtan Boalemo, tidak memiliki kewenangan dalam memungut biaya parkir.
“Tidak perlu dari pihak Perkim memungut biaya parkir, karena itu ranahnya pasar, tapi pajak parkir itu dipihak-ketigakan, jadi yang mereka setorkan 30 persen untuk ke daerah itu pajak parkir,” ungkap Irfan, Senin (06/02/2023).
Dibeberkan Irfan, Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Boalemo berlaku sejak 1 Januari 2023.
Menurutnya, yang dimaksud dengan pajak daerah, itu terdiri dari beberapa jenis pajak, termasuk pajak parkir.
Lebih lanjut Irfan mengatakan, bahwa retribusi parkir tentu sudah ada intervensi dari Pemerintah Daerah (Pemda), seperti menyediakan tempat parkir, atau lokasi parkir yang sudah ditentukan.
Ketika dipungut retribusi parkir, kata Irfan, maka semestinya disediakan dulu tempatnya, yang tentu itu difasilitasi oleh Pemda.
“Tapi kalau bapak-ibu sudah melihat di situ ada banyak motor-motor terparkir, tapi belum disediakan tempatnya dan itu dinyatakan tempat parkir, itu pemungutanya salah,” ungkap Irfan.
(Adv/Arten Masiaga)