KOORDINAT.CO, POHUWATO – kegiatan sosial akhir tahun yang di lakuka PB – KPMIP, dan Gold Partnership sosialisasi Masyarakat Sadar Hukum oleh lembaga bantuan hukum Wahana Keadilan Pohuwato (LBH – WKP) kegiatan tersebut di Desa Ayula Kecamatan Randangan, Sabtu (24/12/2022).
Kami diundang oleh teman PB. KPMIP yang berkolaborasi dengan Panua Gold Partnership
Kegiatan yang diberi tema sosialisasi masyarakat sadar hukum.
“Tak hanya itu dimana yang menjadi narasumber adalah direktur LBH WKP Stenli Nipi SH.MH, Sri Yuliyana Monoarfa,SH (Devisi PPA ) Perlindungan Perempuan Dan Anaka, Faisal Panggi, SH Devisi bidang Diklat dan riset Masyarakat sangat aktif karena masih banyak masyarakat yang kurang sadar tentang pentingnya pencatatan perkawinan sebagaimana yang berkembang pada sesi diskusi.
Pada kegiatan tadi juga turut dihadiri oleh Educare institute yang merupakan mitra dari LBH Wahana keadilan, jadi disamping orang tuanya menerima sosialisasi anaknya yang ikut serta pada kegiatan literasi Ucap,” Stenli.
Lanjut Stenli Nipi, Setelah kegiatan tersebut akan ditindak lanjuti dengan perumusan perjanjian kerja sama dan akan ada 100 orang peserta Isbat Nikah pasang suami istri yang akan di daftarkan Isbat nikah untuk kemudian ditindak lanjuti melalui forum Puspa yg juga bermitra dengan (LBH – WKP) Lembaga Bantuan Hukum Wahana Keadilan Pohuwato.
“Mengenai tentang Isbat Nikah, yang sering mereka bertanya dan itu selalu kami temui di Desa – Desa lain kami temui, dimana mereka sudah berusaha Isbat tapi selalu di tolak oleh pengadilan.
Stenli juga mengatakan dalam mengambil langka – langka prosedural dan harus melalui tahapan yang sudah di tetapkan, seperti tahap perifikasi pemohon baik perifikasi administrasi dan tentunya juga kami akan memeriksa tentang isi atau informasi di tiap – tiap pemohon.
“Sebab Dari status perkawinnya kapan, dimana nikahnya, apa kendalanya, sampai buku nikah Masyarakat tidak keluar ini menjadi perhatian khusus bagi kami.
Apa lagi. masih banyak masyarakat yang sudah nikah lagi tapi masih ada hubungan perkawinan, dengan suami sebelumnya yang belum putus menurut masyarakat itu menurut kami sama saja, Dalam hukum itu belum tentu juga belum bisa di isbat pungkas,” stenli.
Editor : (FM)