• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home News

Mulai Berlaku 2023, STNK Mati Dua Tahun Langsung Diblokir

Margarito by Margarito
Mulai Berlaku 2023, STNK Mati Dua Tahun Langsung Diblokir
0
SHARES
425
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

(Gambar : tribunnews.com)

 

 

KOORDINAT.CO, NASIONAL – Kabar pemerintah akan menerapkan sanksi berupa pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mulai 2023 mendatang. Sanksi tersebut, diterapkan apabila masa berlaku STNK selama 5 tahun telah habis, namun tidak diperpanjang dalam kurun waktu 2 (Dua) tahun.

Mengutip dari nesiatimes.com, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni menyebutkan bahwa aturan ini akan segera berlaku untuk menertibkan administrasi pajak kendaraan bermotor.

Ditambahkannya, bahwa Selain itu kebijakan tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah.

” Kami di Tim Pembina Samsat Nasional sepakat ini segera dilaksanakan, agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan.” Kata Agus, Jum’at (16/12/2022) kemarin.

Artikel Terkait :  Program "GEMAPATAS" Dinilai Memberikan Solusi Atas Persoalan Tanah Yang Kerap Dialami Masyarakat

” Saya kira 2023 sudah efektif dan ini tinggal beberapa hari lagi.” Lanjutnya.

Selanjutnya, Fatoni menjelaskan bahwa identitas pada STNK yang tidak diperpanjang selama dua tahun setelah masa berlakunya habis akan diberlakukan denda yakni dihapus. Hal itu, membuat kendaraan tersebut, akan diblokir dan menjadi bodong permanen.

Dia mengatakan jika sudah diblokir tidak akan bisa diaktifkan lagi, dan kendaraan hanya akan jadi suvenir. Misalnya, sebuah mobil yang dua tahun tidak dibayar STNK-nya, kemudian diblokir, maka hanya akan jadi pajangan di rumah, dan tidak boleh dibawa ke jalan.

Selain itu, Fatoni menilai pemerintah provinsi (Pemprov) perlu menghapus pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara rutin, agar kebijakan tersebut efektif meningkatkan kepatuhan. Menurutnya, pemutihan PKB ini tidak mendidik dan justru membuat pemilik kendaraan kerap memilih untuk menunda pembayaran PKB.

Artikel Terkait :  Penyebab Helikopter Milik PT.Komala Indonesia: di Akibatkan Oleh Adanya Getaran dan Gucangan

Fatoni menjelaskan selama ini program pemutihan bahkan berlaku rutin sampai tiga kali dalam satu tahun. Yakni saat HUT Kemerdekaan RI, Peringatan HUT Bhayangkara, serta pada akhir tahun.

Terakhir, dirinya menegaskan dengan menghapus pemutihan dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ, maka akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak.

Editor : Ghaffar Becelebo

 

Tags: STNK Mati Dua Tahun Langsung Diblokir
Previous Post

Visi Presiden

Next Post

Sebanyak 7.107 Jiwa dan 2.181 KK di Boalemo Terdampak Banjir Bandang

Next Post
Sebanyak 7.107 Jiwa dan 2.181 KK di Boalemo Terdampak Banjir Bandang

Sebanyak 7.107 Jiwa dan 2.181 KK di Boalemo Terdampak Banjir Bandang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Skandal Musorkab KONI Gorontalo: Delegasi Dibekukan Masih Ikut Memilih, Aroma Money Politik Menyengat

Skandal Musorkab KONI Gorontalo: Delegasi Dibekukan Masih Ikut Memilih, Aroma Money Politik Menyengat

Agustus 13, 2025
Skandal Kredit KUPEDES BRI di Gorontalo, Kejari Kabgor Tahan Tiga Tersangka

Skandal Kredit KUPEDES BRI di Gorontalo, Kejari Kabgor Tahan Tiga Tersangka

Agustus 12, 2025
Pemkot Kota Kotamobagu Ambil Langkah Tegas Dalam Kasus Sabotase Saluran Air : Hak Para Investor Terlindungi

Pemkot Kota Kotamobagu Ambil Langkah Tegas Dalam Kasus Sabotase Saluran Air : Hak Para Investor Terlindungi

Agustus 12, 2025
Momentum Perkuat Jejaring Alumni, Bupati Pohuwato Serahkan Cendera Mata Burung Panua ke Ketum PB IKA PMII

Momentum Perkuat Jejaring Alumni, Bupati Pohuwato Serahkan Cendera Mata Burung Panua ke Ketum PB IKA PMII

Agustus 11, 2025
Jelang HUT RI ke-80, Paskibraka Pohuwato Mantapkan Latihan di Bawah Pantauan Bupati

Jelang HUT RI ke-80, Paskibraka Pohuwato Mantapkan Latihan di Bawah Pantauan Bupati

Agustus 11, 2025
Dokumen Sah Terbongkar! Aset Samin Olii Resmi Diserahkan ke Bank, Dibeli Jefri Y. Olii, Klaim Keluarga Terbantahkan

Dokumen Sah Terbongkar! Aset Samin Olii Resmi Diserahkan ke Bank, Dibeli Jefri Y. Olii, Klaim Keluarga Terbantahkan

Agustus 8, 2025
Program Pengajar Merdeka Resmi Diluncurkan di Pohuwato, Sinergi Pani Gold Project dan Pemda untuk Pendidikan Berkualitas

Program Pengajar Merdeka Resmi Diluncurkan di Pohuwato, Sinergi Pani Gold Project dan Pemda untuk Pendidikan Berkualitas

Agustus 7, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media