• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Pohuwato

IMM Minta Pemberhentian Ritel Indomaret di Pohuwato

Margarito by Margarito
IMM Minta Pemberhentian Ritel Indomaret di Pohuwato

Foto: Istimewa

0
SHARES
199
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KOORDINAT, POHUWATO – Pemerintahan era Saipul Mbuinga-Suharsi Igirisa sebagaiĀ  Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Pohuwato, saat ini dianggap gagal dan ingkar terhadap rakyat.

Hal itu terlihat ketika masuknya perusahaan ritel di Bumi Panua tersebut, yang seakan melahirkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, aktivis, organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan, maupun LSM.

Kepada sejumlah Media, Ketua Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Pohuwato, Muhamad Azhar Badiu mengatakan, bahwa ketidaktaatan pihak Indomaret akan berimbas pada martabat pemerintah daerah (Pemda).

“Kami mendukung upaya pemerintah untuk menghentikan pembangunan Indomaret, hal itu merupakan solusi kongkrit untuk membangun ekonomi daerah khusus Pohuwato. Ini belum beroperasi sudah tidak taat pada pemerintah, bagaimana besok nanti?” ujarnya, Kamis (18/11/2021).

Ia menjelaskan, telah menjadi prinsip IMM Pohuwato sebagai organisasi kemahasiswaan harus menolak pembangunan gerai Indomaret di Bumi Panua itu. Sehingga, pihaknya pun berharap, agar Pemda setempat lebih mempertimbangkan keberadaan perusahaan ritel yang akan masuk tersebut

Artikel Terkait :  Lepas 254 Kontingen "PORPROP", Arman Harap Atlit Pohuwato Dulang Medali Sebanyak-banyaknya

“Ini untuk kemaslahatan bersama, dan jika sudah masuk teguran ketiga masih saja bandel, saran kami pemerintah melakukan langkah sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Pihaknya juga tak lupa memberikan apresiasi terkait langkah yang dilakukan oleh salah satu Kepala Desa (Kades) di Pohuwato, yang telah berani menghentikan pekerjaan Indomaret di desanya.

“Kemudian untuk kebutuhan konsumen yang biasanya hanya ada di ritel-ritel seperti itu, sebaiknya pemerintah melalui dinas terkait mendata kebutuhan konsumen tersebut. Lalu kemudian dicarikan distributornya untuk membantu pedagang pemilik usaha kelontong untuk dapat mendapatkan produknya, dan dapat diperjual belikan di toko mereka,” Paparnya.

Sebelumnya, terkait pembangunan outlet minimarket Indomaret di Kabupaten Pohuwato, telah diterbitkan surat teguran pertama dengan nomor 800/DPM/223/X/2021 tertanggal 14 Oktober 2021, yang berisikan bahwa Kepengurusan izin usaha melalui OSS RBA wajib mengurus ijin dasar, yaitu persetujuan penataan ruang, persetujuan lingkungan hidup dan persetujuan bangunan gedung.

Artikel Terkait :  Wabub Suharsi Igirisa Buka Rakor Evaluasi TPPS Dan Rembuk Stunting Pohuwato Tahun 2024

Dan Pihak PT. Indomarco Prismatama telah melakukan pelanggaran, yaitu belum mengantongi ijin dari Pemda Kabupaten Pohuwato, malah sudah melaksanakan aktivitas membangun. Sedangkan Pemda Kabupaten Pohuwato sendiri dapat memberhentikan aktivitas kegiatan membangun tersebut sebelum adanya izin, serta menghentikan semua aktivitas sampai dengan terpenuhinya semua persyaratan diatas.

Akan tetapi, pada Bulan November 2021, pihak PT. Indomarco Prismatama telah melakukan pelanggaran, dimana dengan belum mengantongi izin dari Pemda setempat.

Bahkan pihak Indomaret sendiri sudah melaksanakan aktivitas kegiatan pembangunan, padahal pihak PT. Indomarco Prismatama belum memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), belum memiliki persetujuan lingkungan, serta belum memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG).

Sehingga, Pemda akan mengambil sikap bila tidak mengindahkan peringatan pemerintah, maka akan menjatuhkan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat 5 dan pasal 47 ayat 3 Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dilaksanakan dengan tetap mengikuti ketentuan kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Artikel Terkait :  Bupati Pohuwato Saksikan Penandatangan Jual Beli Listrik Antara PLN dan PT.GSM

Sehingga, pada point terakhir dalam surat teguran ke-2, disaat Pihak PT. Indomarco Prismatama tidak mengindahkan peringatan Pemda, maka Pemda akan melakukan pembongkaran bangunan sesuai Peraturan Pemerintah (Permen) nomor 16 tahun 2001 tentang Bangunan Gedung.

Akan tetapi, pasca diterbitkannya surat teguran tersebut, pihak Indomaret tidak mengindahkan dan tetap melakukan pembangunan, hingga saat ini sudah mencapai 50 persen.

Hal ini menandakan bahwa sampai dengan saat ini, Pemda tidak memperlihatkan ketegasannya seperti apa yang tertuang dalam surat teguran yang dikeluarkan.

Penulis: K07
Editor: RRK

Tags: IMMIndomaretPemda Pohuwato
Previous Post

Tutun Suaib Minta Eksekutif dan Legislatif Perhatikan Kesejahteraan Dokter di Gorut

Next Post

Hadiri Bimtek Izin UMKM, Asisten Perekonomian Rusmiyati Pakaya: Izin Berbasis OSS-RBA dan KLBI

Next Post
Hadiri Bimtek Izin UMKM, Asisten Perekonomian Rusmiyati Pakaya: Izin Berbasis OSS-RBA dan KLBI

Hadiri Bimtek Izin UMKM, Asisten Perekonomian Rusmiyati Pakaya: Izin Berbasis OSS-RBA dan KLBI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Kejari Kabgor Tegaskan Mendukung Pendampingan Proyek Terminal Limboto

Abvianto Syaifulloh: Mahasiswa UGM adalah Garda Muda Pembawa Perubahan

Juni 27, 2025
Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Juni 28, 2025
Tegaskan Nilai Satya, Adhi, Wicaksana, Kajari Gorontalo Kukuhkan Pejabat Baru

Tegaskan Nilai Satya, Adhi, Wicaksana, Kajari Gorontalo Kukuhkan Pejabat Baru

Juni 25, 2025
Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Sertijab Kasi Datun

Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Sertijab Kasi Datun

Juni 25, 2025
Asisten Pemkesra Arman Tutup STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato 2025

Asisten Pemkesra Arman Tutup STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato 2025

Juni 25, 2025
Wabup Iwan Adam Gelar Apel Kendaran Dinas Roda Dua Dan Empat Untuk Tertib Aset Daerah

Wabup Iwan Adam Gelar Apel Kendaran Dinas Roda Dua Dan Empat Untuk Tertib Aset Daerah

Juni 24, 2025
Bupati Pohuwato Wujudkan Swasembada 2025 Gelar Gerakan Tanam Padi Gogo dan Jagung

Bupati Pohuwato Wujudkan Swasembada 2025 Gelar Gerakan Tanam Padi Gogo dan Jagung

Juni 24, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media