KOORDINAT.CO, GORONTALO – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Gorontalo mengadakan konsolidasi bertempat di Grand Quality Hotel, Kota Gorontalo, Selasa (26/10/2021). Konsolidasi ini dilaksanakan bertepatan dengan akan dilaksanakannya Musyawarah Wilayah Khusus (MUSWILSUS) yang akan dilaksanakan pada Rabu (27/10/2021).
Hadir dalam konsolidasi ini Presiden FSPMI Riden Hatam Azis dan Sekertaris Jenderal FSPMI Sabilar Rosyad beserta Ketua Umum Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (SPAMK) FSPMI H. Furqon, Ketua Umum Serikat Pekerja Elektronik Elektrikal (SPEE) FSPMI Abdul Bais, Ketua Umum Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) FSPMI Bambang Santoso, Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FSPMI dan Pengurus DPW FSPMI serta perwakilan Pimpinan Unit Kerja (PUK) yang tergabung dalam FSPMI Gorontalo.

Dalam konsolidasi tersebut dibahas beberapa hal di antaranya mengenai penguatan serikat, pergerakan serikat hingga kontribusi wajib PUK terhadap serikat.
“InsyaAllah FSPMI Gorontalo semakin maju dan lebih aktif lagi dalam pendampingan para kaum buruh dan pekerja,” ujar Presiden FSPMI Riden Hatam.
Selain masalah tersebut di atas, konsolidasi juga membahas tentang persiapan Musyawarah Wilayah Khusus (Rawilsus) FSPMI Provinsi Gorontalo yang akan digelar pada Rabu 27 Oktober 2021.
Sementara itu, Ketua DPW FSPMI Provinsi Gorontalo Meiske Abdullah menyampaikan dalam sambutannya bahwasanya pergerakan kaum buruh di Provinsi Gorontalo Alhamdulillah mengalami peningkatan kwalitas dan kuantitas, menurut Meiske para kaum buruh dan pekerja saatnya bangkit bukan hanya dalam rangka memperjuangkan nasib para kaum buruh dan pekerja namun setiap anggota FSPMI wajib hukumnya memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Selain itu Meiske juga menyampaikan bahwasanya konsolidasi ini merupakan ajang menyampaikan saran dan pendapat sekaligus penguatan kembali struktur kepengurusan FSPMI baik ditingkat DPW, Pimpinan Cabang (PC) hingga PUK dia juga mengajak diskusi dan terus melakukan perlawanan terhadap kesewenangan wenangan terhadap buruh dan pekerja serta terus mengingatkan agar tetap kritisi undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law)
“Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law) sudah mulai diberlakukan. Kalangan pengusaha pun kini mulai memaksakan aturan Omnibus Law masuk di perusahaan mereka, meskipun undang-undang ini masih dalam proses gugatan di Mahkamah Konstitusi. Serikat Pekerja adalah benteng pertahanan terakhir dalam menolak Omnibus Law agar tidak masuk ke dalam Perjanjian Kerja Bersama” ujar Meiske menutup sambutannya (K01)