KOORDINAT, GORUT – Soal dugaan penyelewengan Dana Desa Tolango, Kecamatan Anggrek, tahun anggaran 2019-2020, saat ini sudah memasuki tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut).
Kepada Koordinat, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gorut, Ruly Lamusu,SH.,MH menjelaskan, pihaknya belum bisa memastikan soal dugaan kisaran kerugian keuangan negara Desa Tolango tersebut, karena belum dilakukannya pemeriksaan bersama tim ahli teknis dan tim ahli perhitungan. Akan tetapi, kata Ruly, kasus tersebut pada minggu kemarin telah dilakukan pemeriksaan ahli di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan, meminta keterangan dari ahli hukum pidana. Kerugian sesuai dari kasat mata yang dilihat, yaitu menyangkut pembangunan rumah Mahyani (Rumah Layak Huni_red) di tahun 2019, dan di tahun 2020 Mahyani bersama Penerangan Jalan Umum (PJU),” ungkap Ruly, Rabu (20/10/2021).
Ia menambahkan, terkait kasus tersebut, saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada hampir 20 orang saksi, dan juga kasus tersebut telah selesai dilakukan pemeriksaan oleh ahli hukum pidana.
“Tinggal dilakukan pemeriksaan tim ahli teknis beserta tim ahli perhitungan, setelah itu akan naikkan statusnya menjadi penetapan tersangka dan tidak menutup kemungkinan tersangka lebih dari 1 orang,” tegasnya.
Dirinya pun berharap, dengan adanya kasus di Desa Tolango tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh Kepala Desa (Kades) di Gorut, agar jangan sampai terjadi lagi kasus yang sama.
“Karena selama ini, hampir setiap tahunnya terdapat dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Dan jika hal ini terjadi, maka mau tidak mau akan dilakukan penindakan. Akan tetapi, Kejaksaan sendiri selalu berusaha untuk melakukan pencegahan. Namun walaupun sudah dilakukan pencegahan, tapi tetap saja tidak bisa, maka tetap akan dilakukan penindakan preventif dan represif,” pungkasnya.
Reporter: Indra Editor: RRK