KOORDINAT.CO, GORONTALO UTARA – Sidang Panitia Pertimbangan Landerfrom (PPL) dalam rangka melakukan seleksi subyek dan obyek retribusi tanah tahap ke-II di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) tahun 2021, dilaksanakan di ruang Tinepo kantor Bupati Gorontalo Utara, Senin (06/09/2021).
Sidang dihadiri oleh Wakil Bupati Gorontalo Utara, Kepala Dinas Pertanian, Perwakilan dari Polres Gorontalo Utara dan pihak terkait lainnya, serta Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai penanggung jawab kegiatan.
“Untuk itu, Pemda Gorut memberikan apresiasi kepada BPN yang sudah bekerja maksimal, karena ini sangat penting bagi masyarakat kami apalagi lahan-lahan yang sudah dilepaskan ini adalah lahan-lahan yang sedang dimanfaatkan oleh masyarakat,” tutur Thariq.
Thariq menambahkan dalam rangka pengecekan terhadap 83 bidang tanah yang ada di 7 Desa yang sudah keluar SK kementerian untuk pelepasan, sehingga dapat dilanjutkan proses persertifikatan, Ini adalah bagian dari program Re-distribusi tanah oleh BPN.
“Data-data yang sudah dikeluarkan oleh kementerian kehutanan terkait 83 bidang tanah, yang tidak sempat diukur karena alasan teknis, akan ditindak lanjuti kembali bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) lewat rapat berikutnya, Karena masyarakat memanfaatkan lahan tersebut untuk kebutuhan hidup mereka, sementara belum dilepaskan kepemilikannya kepada masyarakat, hal ini penting, ujarnya
Terkait persertifikatan, ini merupakan ranah Kementerian Kehutanan, maka pemerintah Daerah hanya berupaya mengkoordinasikan hal ini dengan instansi terkait, termasuk pemberian informasi kepada masyarakat, agar masyarakat tau alasan bahwa tidak semua usulan pelepasan dapat diterima, pungkas Wabup Gorut. (Team)