Koordinat.co – Tanah merupakan sumber daya alam yang mempunyai peran amat penting karena tanah di perlukan bagi manusia untuk berbagai macam kepentingan kehidupan seperti untuk tempat tinggal, bertani, berusaha dan lain sebagainya. Kebijaksanaan pembagunan bidang pertanahan di Indonesia pada intinya bersumber pada ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3) yang berbunyi “Bumi, Air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan di pergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria adalah undang-undang yang memuat dasar-dasar pokok dibidang agraria yang merupakan landasan bagi usaha pembaharuan hukum agraria guna dapat diharapkan memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memanfaatkan fungsi bumi, air, dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
Lahirnya hukum agraria salah satu tujuan yang hendak dicapai adalah menuju kepastian hukum hak atas tanah dengan cara diselenggarakan kegiatan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pendaftaran tanah diatur dalam pasal 19, pasal 23, pasal 32 dan 38 UUPA yang selanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah No. 10 Tahun 1962 tentang pendaftaran tanah, dalam perkembangan selanjutnya pada tanggal 8 Juli 1997 dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Pasal 19 ayat (1) UUPA ditujukan kepada Pemerintah untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah untuk pertama kalinya (secara sistematik) diseluruh Wilayah Republik Indonesia. Sedangkan Pasal 23, pasal 32, dan pasal 38 UUPA ditujukan kepada pemegang hak atas tanah yang meliputi Hak Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bagunan wajib mendaftarkan hak atas tanahnya apabila terjadi peralihan terhadap data yuridis maupun data fisik sertifikat tanah.
Peran Lurah dan Camat Dalam Keikutsertaan untuk Melaksanakan Pendaftaran Tanah.
Sebuah Kelurahan dipimpin oleh Lurah, sedangkan Desa dipimpin oleh Kepala Desa. Tentu saja keduanya berbeda, karena Lurah adalah Pegawai Negeri Sipil yang bertanggung jawab pada Camat, sedangkan Kepala Desa, bisa dijabat oleh siapa saja yang memenuhi syarat yang dipilih oleh rakyat.
Peran Lurah dan Camat dalam membantu masyarakat untuk mendaftarkan tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan wujud untuk kemakmuran rakyat, sebab Kepala Desa/Lurah dalam konteks pendaftaran tanah diharapkan menjadi motivator dan mampu mensosialisasikan kepada masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya baik secara sporadik maupun dalam rangka pemeliharaan data pendaftaran tanah. Surat keterangan tanah tersebut merupakan dokumen yang sangat penting dalam proses penerbitan sertifikat hak atas tanah.
Alas Hak adalah alat bukti dasar seseorang dalam membuktikan hubungan hukum antara dirinya dengan hak yang melekat atas tanah, oleh karenanya sebuah keharusan membuat surat Keterangan Desa/Kelurahan yang diketahui Camat adalah sebuah Alas Hak yang mampu menjabarkan kaitan hukum antara subjek hak (individu maupun badan hukum) dengan suatu subjek hak (satu atau beberapa bidang tanah) yang dikuasai. Artinya, dalam sebuah Alas Hak sudah seharusnya dapat menceritakan secara lugas, jelas dan tegas tentang detail kronologi bagaimana seseorang dapat menguasai suatu bidang tanah sehingga jelas riwayat atas kepemilikan terhadap tanah tersebut. Jadi sudah selayaknyalah Lurah dan Camat menempatkan dirinya dalam upaya pendaftaran tanah sebagai saksi telah terjadinya peristiwa hukum berupa transaksi peralihan hak atas tanah diwilayahnya dan mencatat kejadian-kejadian itu dan memelihara bukti rekaman peristiwa yang telah terjadi tersebut.
Tanggung Jawab Lurah dan Camat Terhadap Alas Hak Yang Telah Dibuatnya dan Ternyata Telah Terdaftar Atas Nama Orang Lain.
Fakta dilapangan peraturan-peraturan yang telah diterbitkan dalam pengelolaan keagrariaan banyak yang tidak dikuasai oleh Lurah maupun Camat dan ini tentu merugikan masyarakat. Sudah selayaknyalah aparat Desa/Lurah beserta Camat membantu masyarakat dalam pendaftaran tanahnya agar tujuan pendaftaran tanah sesuai ketentuan dan tercapai serta terlaksana hingga terbitnya sertifikat yang banyak didambakan oleh masyarakat pemegang hak atas tanah yang tanahnya masih belum terdaftar di Kantor Badan Pertanahan Nasional seperti apa yang diatur oleh Undang-Undang.
Bagi pendaftar hak atas tanah untuk pertama kali ada aturan yang mengharuskan bahwa pendaftar harus mendapat surat keterangan kesaksian dari Lurah dan Kepala Lingkungan atau staf Lurah yang menyatakan bahwa lahan milik yang dikuasainya itu adalah benar-benar miliknya dan tidak sedang dalam silang sengketa. Fakta dilapangan membuktikan Kepala Desa/Lurah dalam prakteknya jarang atau bahkan tidak sempurna mencatat peristiwa hukum tanah yang terjadi diwilayahnya.
Upaya Hukum Yang Dapat Dilakukan Oleh Masyarakat Untuk Mempertahankan Hak Atas Tanahnya.
Salah satu tujuan pentingya penyelesaian masalah adalah memperoleh jaminan adanya kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat, dengan tujuan kepastian hukum itu sendiri akan terpenuhi bila seluruh perangkat atau sistem hukum dapat berjalan dan mendukung tercapainya suatu kepastian hukum, khususnya peranan lembaga-lembaga yang diberi wewenang untuk itu. Menurut hukum di Indonesia penyelesaian masalah, khususnya masalah tanah dapat dilakukan melalui berbagai proses penyelesaian baik melalui lembaga peradilan maupun penyelesaian diluar lembaga peradilan seperti mediasi, arbitrase, maupun melalui penyelesaian lembaga adat dan melaui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Berkenaan dengan itu bilamana penyelesaian secara musyawarah mendapat kata mufakat, maka harus ada pula disertai dengan bukti tertulis yaitu dari surat pemberitahuan untuk para pihak, berita acara rapat dan selanjutnya sebagai bukti adanya penyelesaian perdamaian yang dituangkan dalam akta bila perlu dibuat dihadapan Notaris sehingga mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. (SD)