KOORDINAT. CO(JAKARTA) – Dugaan korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020,tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi pada Senin. 23/08/2021
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain, WW selaku Mantan Direktur Pemasaran PT. AMU, diperiksa terkait dengan penyerahan uang biaya operasional produk KPRS FLPP dari PT. AMU dalam bentuk mata uang asing kepada Sdr. FB dan AFS keduanya direksi di PT. Askrindo;
FCVT selaku Mantan Direktur Pemasaran PT. AMU, diperiksa terkait share biaya operasional dan rapat dewan direksi dan komisaris;
NY selaku Plt. Direktur Utama PT. AMU, diperiksa terkait share biaya operasional dan rapat dewan direksi dan komisaris;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana dan untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3)