Kabar

Berkas Perkara Dilimpahkan, Eks Kepala Wilayah BPN Gorontalo Ditahan Kejari Kab – Gorontalo

262
×

Berkas Perkara Dilimpahkan, Eks Kepala Wilayah BPN Gorontalo Ditahan Kejari Kab – Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Mohammad Kasad.

Kab – Gorontalo (Koordinat.co) – Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Babuk) yakni Eks Mantan Kepala Wilayah BPN Gorontalo Ir.GT selaku ketua Pengadaan tanah dalam pembebasan Lahan pembangunan Gorontalo outher ring road (GORR) oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo pada Senin. (14/06/2021)

Artikel Terkait :  Survei PKB-ARSC: Elektabilitas PD Masuk Tiga Besar, Prabowo-Mega-AHY Tiga Besar Ketum Parpol yang Layak jadi Capres

“Yang bersangkutan diduga tidak meneliti dokumen – dokumen tentang pertanahan antara lain tentang permohonan pengajuan pembebasan lahan, perencanaan dan data awal pihak yang berhak, seharusnya belum bisa untuk di teruskan dan memerintahkan bawahannya melakukan kelengkapan dokumen secara formalitas untuk dibuat seolah – olah berkas itu lengkap.”Jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Mohammad Kasad. 

Artikel Terkait :  Ketua PERSIT Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 133 Ikuti Acara Serah Terima Ketua Persit KCK Daerah XIII/Merdeka

Berdasarkan pemeriksaan BPKP kerugian Negara sebesar Rp.43.356.992.000,- dengan luasan tanah 1.148 bidang per orang itu ada yang tidak berhak sebesar 1.007 penerima Fiktif .

Artikel Terkait :  KLHK Resmikan IPAL Komunal Domestik Hasil Kerja Bersama Warga

GT di jerat Hukuman dengan Pasal 2 dan 3 undang undang Tipikor ancaman hukuman minimal 20 Tahun Penjara.

Penuntut umum menerima tersangka dan barang Bukti selajutnya akan dilakukan penahanan 20 hari kedepan terhitung 14-06-2021.(R01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *