Kabar

Berkas Perkara Dilimpahkan, Eks Kepala Wilayah BPN Gorontalo Ditahan Kejari Kab – Gorontalo

194
×

Berkas Perkara Dilimpahkan, Eks Kepala Wilayah BPN Gorontalo Ditahan Kejari Kab – Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Mohammad Kasad.

Kab – Gorontalo (Koordinat.co) – Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Babuk) yakni Eks Mantan Kepala Wilayah BPN Gorontalo Ir.GT selaku ketua Pengadaan tanah dalam pembebasan Lahan pembangunan Gorontalo outher ring road (GORR) oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo pada Senin. (14/06/2021)

Artikel Terkait :  Praktisi Hukum LBH Limboto Tanggapi soal Pemberhentian Sementara Kades Pulubala

“Yang bersangkutan diduga tidak meneliti dokumen – dokumen tentang pertanahan antara lain tentang permohonan pengajuan pembebasan lahan, perencanaan dan data awal pihak yang berhak, seharusnya belum bisa untuk di teruskan dan memerintahkan bawahannya melakukan kelengkapan dokumen secara formalitas untuk dibuat seolah – olah berkas itu lengkap.”Jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Mohammad Kasad. 

Artikel Terkait :  Mewujudkan Zona Integritas ,Ini Himbauan Kejati Gorontalo Risal Nurul Fitri

Berdasarkan pemeriksaan BPKP kerugian Negara sebesar Rp.43.356.992.000,- dengan luasan tanah 1.148 bidang per orang itu ada yang tidak berhak sebesar 1.007 penerima Fiktif .

Artikel Terkait :  KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA MEMBUKA PELATIHAN KEPEMIMPINAN PENGAWAS GELOMBANG (1 )

GT di jerat Hukuman dengan Pasal 2 dan 3 undang undang Tipikor ancaman hukuman minimal 20 Tahun Penjara.

Penuntut umum menerima tersangka dan barang Bukti selajutnya akan dilakukan penahanan 20 hari kedepan terhitung 14-06-2021.(R01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *