KOORDINAT.CO, KABUPATEN GORONTALO – Kepolisian Sektor (Polsek) Tibawa, Kabupaten Gorontalo, melakukan penertiban tambang pasir ilegal di Desa Molowahu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Senin (14/6/2021).
Kepada Koordinat.co, Kepala Polsek (Kapolsek) Tibawa, Iptu Abdus Syafi, mengatakan, pihaknya melakukan penertiban tambang pasir ilegal tersebut, sambil mengingatkan kepada pengelola dan para penambang untuk mengurus izin terlebih dahulu.
“Setelah ada izin, baru nanti aktivitas bisa dilanjutkan. Kalau belum (ada izin, red), sementara ditangguhkan dulu. Jadi pekerjaannya dihentikan dulu, menunggu izin dari (Pemerintah) Desa dan dari (Dinas) Lingkungan Hidup,” tegas Kapolsek.
Sementara itu, Koordinator pengelola tambang pasir ilegal, Harton Mustafa, mengaku memang kegiatan usaha tambang pasir yang dikelolanya tersebut tidak memiliki izin alias ilegal.
“Tidak ada izin pak, (usaha saya ini) sudah jalan 5 tahun dan tidak pernah saya urus izin. Saya juga tidak pernah minta izin sama ti Ayah (Kepala Desa), karena tidak biasa dengan ti Ayah,” pungkasnya.
Penulis: Ricky Rianto Kadir