• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Terkait Laporan Pilkades Ke Ombudsman RI, Albert : Bupati Harus Menjalankan Pemerintahan Sesuai Dengan Peraturan Perundang – Undangan

Margarito by Margarito
Terkait Laporan Pilkades Ke Ombudsman RI, Albert : Bupati Harus Menjalankan Pemerintahan Sesuai Dengan Peraturan Perundang – Undangan

Albert Pede, SH. MH (foto : Hulondalo.id)

0
SHARES
101
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Koordinat.co, Gorontalo – Terkait laporan Albert Pede, SH, MH selaku kuasa hukum dari ke tiga Kepala Desa yang batal dilantik pada pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten Gorontalo di salah satu lembaga negara yaitu Ombusdman, menurutnya ternyata terdapat potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang – undangan. Senin (17/05/2021)

Kepada media ini Albert Pede, SH, MH ketika diwawancarai terkait potensi pelanggaran pidana umum pada pembatalan pelantikan Kepala Desa terpilih menjelaskan bahwasanya Bupati dalam menjalankan roda pemerintahan harusnya sesuai dengan regulasi perundang – undangan yang telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut Albert bahwa dasar dari Peraturan Bupati (Perbub) yaitu Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Perda tersebut berdasarkan Undang – undang nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maupun Undang – undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Menurut Albert dalam ketentuan regulasi perundang – undangan ini dirinya belum menemukan satu pasalpun yang menyebutkan adanya penundaan pelantikan ketika seorang Kepala Desa terpilih digugat di PTUN sehingga menurutnya Pemerintah daerah tidak memiliki dasar untuk melakukan penundaan pelantikan.

Artikel Terkait :  Pilkada Kabgor, Yunus Dunggio Targetkan 70 Persen Kemenangan Nelson-Hendra di Tibawa Utara

“jadi begini yang pertama kita harus lihat dulu yang menjadi dasar peraturan bupati itukan perda nomor 4 tahun 2020 tentang pilkades sementara perda itu didasari dari Undang-undang 23 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, jadi setelah saya melihat tidak satu pasalpun yang menyebutkan bahwa ketika dia bermasalahpun sampai misalanya kepengadilan bahwa itu akan menunda pelantikan, bahasa itu dalam regulasi itu saya belum dapatkan, sebenarnya tidak ada dasar itu untuk menunda” ujar Albert

Albert menuturkan bahwasanya seharusnya Pemerintah daerah tetap melakukan pelantikan sesuai regulasi pada Undang – undang 23 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah, menurutnya kalaupun pada keputusan pengadilan atau PTUN yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat maka Pemerintah Daerah bisa membatalkan pelantikan dan menerbitkan SK (surat Keputusan) baru, bukan hanya mengandalkan surat gugatan ke PTUN kemudian menjadi dasar tidak dilantiknya seorang Kepala Desa yang telah terpilih.

“kalau di Undang – undang tentang Pemerintahan Daerah seharusnya Kepala Daerah lantik dulu, nanti kalau secara hukum dia ternyata tidak memenuhi syarat untuk dilantik, misalanya di pengadilan PTUN dia kalah baru itu Pemerintah Daerah bisa melakukan diskresi kemudian membatalkan pelantikan itu kemudian membuat SK baru, tetapi tidak bisa dijadikan dasar bahwa adanya gugatan PTUN kemudian tidak bisa melantik, itu tidak ada dalam aturan manapun sehingga sangat subjectif sekali kalau misalnya Kepala Daerah tidak melantik”

Artikel Terkait :  KLHK Gagalkan Pengiriman 65 Ekor Jalak Tunggir Merah

Ketika ditanya apakah bisa berpotensi ke Pidana Umum, Albert menyampaikan bahwa langkah yang diambil oleh Bupati Gorontalo dalam hal ini Pemerintah Daerah tetap berpontensi melawan hukum karena Kepala Daerah dinilia melanggar ketentuan Perundangan yang telah jelas diatur sesuai dengan pasal 76 undang – undang nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

“kita bisa gugat perbuatan melawan hukum artinya Kepala Daerah melakukan tindakan – tindakan yang berlawanan hukum dan itu di Undang – undang 23 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah sesuai dengan pasal 76 ada sumpah dan janji kepala daerah itu, dia harus menjalankan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang – undangan, jadi dia tidak boleh melanggar sumpah janjinya itu. Jadi kalau misalanya dia melaksanakan pemerintahan kemudian tidak sesuai dengan aturan itu maka konsekwensi hukumnya ada, kita bisa gugat juga melalui perbuatan melawan hukum, artinya merugikan hak konstitusional orang lain”

Artikel Terkait :  UMKM di China

Dirinyapun menyampaikan bahwasanya akibat dari pembatalan sepihak yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sangat berpotensi terjadi kerugian dari Kepala Desa yang batal dilantik itu padahal sudah di undang bahkan sudah ada salah satu yang sudah menggunakan pakai Pakaian Dinas Upacara tersebut dan sudah berada diruangan pelantikan tersebut

“tiga – tiganya dirugikan secara materil dan imateril dan yang paling mahal itu imateril, rasa malu pada orang banyak itu tidak bisa diukur dengan uang karena walaupun yang dua calon kades terpilih tidak sempat hadir di dalam (ruangan pelantikan.red) tapi mereka sudah siap – siap itu dan diketahui orang banyak itu sudah luarbiasa kerugian imaterilnya” pungkas Albert (K01)

Previous Post

Tim Hukum AHY: Pelaku KLB Ilegal Deli Serdang Kalah Telak 0-4

Next Post

Kejagung Kembali Menyita Aset Milik Tersangka BTS Terkait Kasus di PT.Asabri

Next Post
Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi di PT.ASABRI, 13 Orang Diperiksa Sebagai Saksi

Kejagung Kembali Menyita Aset Milik Tersangka BTS Terkait Kasus di PT.Asabri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Solidaritas Pegawai Kejari Kabupaten Gorontalo Bangun Masjid Permanen

Solidaritas Pegawai Kejari Kabupaten Gorontalo Bangun Masjid Permanen

Juni 11, 2025
Kejari Kabupaten Gorontalo Berqorban : Idul Adha Momentum Keikhlasan dan Kepedulian Sosial

Kejari Kabupaten Gorontalo Berqorban : Idul Adha Momentum Keikhlasan dan Kepedulian Sosial

Juni 7, 2025
Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih kepada Kades Iskandar Monoarfa yang Telah Melakukan Kurban Dua Ekor Sapi

Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih kepada Kades Iskandar Monoarfa yang Telah Melakukan Kurban Dua Ekor Sapi

Juni 6, 2025
Usai Dikukuhkan Ketua TP.PKK Selvi Mbuinga Monoarfa Sampaikan Sambutan Perdana

Usai Dikukuhkan Ketua TP.PKK Selvi Mbuinga Monoarfa Sampaikan Sambutan Perdana

Juni 5, 2025
Bupati Saipul Terimah Kunjungan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo

Bupati Saipul Terimah Kunjungan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo

Juni 5, 2025
Diancam di Bunuh dan Dipotong, YR Memilih Sementara Waktu Tidak Menempuh Jalur Hukum

Diancam di Bunuh dan Dipotong, YR Memilih Sementara Waktu Tidak Menempuh Jalur Hukum

Juni 4, 2025
Bibit Maxxi Dorong Pemberdayaan Ekonomi Petani Bone Bolango

Bibit Maxxi Dorong Pemberdayaan Ekonomi Petani Bone Bolango

Juni 2, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media