• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Kabar Kejaksaan

Sempat mengubah Bentuk wajah Buronan Tindak Pidana Kehutanan Berhasil DitangkapTim Kejaksaan Agung

Margarito by Margarito
Sempat mengubah Bentuk wajah  Buronan Tindak Pidana Kehutanan Berhasil DitangkapTim Kejaksaan Agung
0
SHARES
215
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Nasional, (Koordinat.Co) – Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana kehutanan Pada Kamis ,22 April 2021 ,pukul 11:30 WIB,

Menurut penjelasan Kepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung(kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, Yang Bersangkutan diduga Mengangkat atau Memiliki Hasil Hutan Tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2370 K/PID/2005 Tanggal 28 Juli 2006, Terpidana PRASETYO GOW dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ā€œMengangkat atau Memiliki Hasil Hutan Tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)ā€

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama Lengkap : PRASETYO GOW
Tempat Lahir : Pontianak
Umur/Tanggal Lahir : 60 Tahun / 17 Maret 1961
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Komp. Fajar Permai No. C6 Bansir Darat Pontianak
Agama : Buddha
Pekerjaan : Wiraswasta

Artikel Terkait :  Kejaksaan Agung Ri Melalui Program 'Kejaksaan Ri Peduli ' Untuk Korban Banjir Kedoya

Dan oleh karenanya Terpidana PRASETYO GOW dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidiair 5 (lima) bulan kurungan

Terpidana PRASETYO GOW diamankan di The Royal Spring Hill Residence, Jl. Benyamin Suaeb, Pademangan Tim, Kemayoran di Jakarta Utara, Selanjutnya, Terpidana dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menunggu Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

Dimana sebelumnya melarikan diri dan mengubah bentuk wajah pada hidung dan rahang dengan cara operasi plastik di Jakarta serta menggunakan nomor telepon luar negeri (Singapura).

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(RLS-R01)

Artikel Terkait :  Berstatus Tersangka, Komisaris di PT. Askrindo Mitra Utama Resmi Ditahan



Tags: Eben Ezer simanjuntak SH. MHKejaksaan agungKejaksaan tinggi GorontaloKepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung
Previous Post

Solidaritas Orang-Orang Tertindas

Next Post

KLHK Sita Puluhan Satwa Yang Dilindungi dari Pedagang Satwa di Bali

Next Post
KLHK Sita Puluhan Satwa Yang Dilindungi dari Pedagang Satwa di Bali

KLHK Sita Puluhan Satwa Yang Dilindungi dari Pedagang Satwa di Bali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Agenda Terselubung Tim ‘Joker’ Dalam Gerakan Tangkap ‘YR’

Agenda Terselubung Tim ‘Joker’ Dalam Gerakan Tangkap ‘YR’

Mei 19, 2025
TAUBAT DARI KEBODOHAN (1)

TAUBAT DARI KEBODOHAN (1)

Mei 19, 2025
Digitalisasi Perpajakan Desa, Kejari: Tak Ada Lagi Pelaporan Manual dan Keliru

Digitalisasi Perpajakan Desa, Kejari: Tak Ada Lagi Pelaporan Manual dan Keliru

Mei 18, 2025
Pendidikan Advokat di UG, Kejari Ajak Peserta Tegakkan Hukum Secara Bermartabat

Pendidikan Advokat di UG, Kejari Ajak Peserta Tegakkan Hukum Secara Bermartabat

Mei 18, 2025
Wakil Bupati Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29

Wakil Bupati Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29

Mei 17, 2025

Mahasiswa Kepung DPRD Kabupaten Gorontalo, tuntut ketegasan atas Dungaan Skandal Amoral Aleg PKB

Mei 17, 2025

Gugatan Merlan Uloli CsĀ  Terkait Ijazah Risman Tolinguhu Kandas di PTUN

Mei 14, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media