Koordinat.co, Gorontalo Utara – Pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2021 pada program pembangunan tambatan perahu di Desa Botungobungo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara baru-baru ini sempat diberhentikan oleh penegak hukum (Gakum) Dinas lingkungan hidup Kabupaten Gorontalo Utara.
Namun sayangnya Kepala Desa-nya seakan kebal hukum dan masih saja melanjutkan pekerjaan tersebut, kendati saat diminta dihentikan aktivitas pembangunan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) saat team Gakum DLH namun tidak diindahkan oleh Kepala Desa (Kades) tersebut.
Pekerjaan tersebut dihentikan pasalnya Kepala Desa tersebut sudah merusak manggrove dan melanggar kawasan manggrove berdasarkan peta kawasan DLH Gorut.
Saat dikonfirmasi diruang kerjanya Kepala DLH Ilyas Lagarusu beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sudah masuk pada kawasan manggrove yang dimana tidak bisa dilakukan kegiatan sama sekali sebab itu merupakan kawasan lindung.
Menurut sekretaris DLH Tamrin Sirajudin saat dimintai tanggapannya terhadap kegiatan itu dirinya menyampaikan bahwa Kades tersebut sudah melanggar beberapa Undang-undang yang berpotensi pidana yaitu Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 50,78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda sebanyak 5 milyar rupiah.
Belum lagi terkait dengan tidak adanya ijin lingkungan pada kegiatan tersebut dan ini sudah sangat jelas melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang penggelolaan lingkungan hidup yang juga bepotensi pidana, cetus sekretaris DLH
Sehingganya dirinya berharap agar permasalahan ini agar dapat diseriusi oleh semua pihak dan seharusnya Kades tersebut sebelum melakukan kegiatan harus berkoordinasi dulu dengan instansi terkait agar tidak menimbulkan masalah dilain hari. tutup Tamrin (K01)