koordinat.co, – Gorontalo – putusan MK No. 48 dan 56/PHP.BUP-XII/2021, merupakan proses panjang yang dilewati oleh Komisi Pemilihan Umum kabupaten Gorontalo
Sebelumnya DKPP pernah melakukan sidang etik terhadap KPU terkait laporan salah seorang warga atas dugaan pelanggaran administrasi
Hal tersebut menjadi perhatian salah satu pemerhati demokrasi di Kabgor Rahmin Jaka, dalam putusan DKPP , KPU Kabupaten Gorontalo selaku teradu dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan dan peringatan keras untuk Ketua KPU Kabgor serta peringatan keras untuk keempat komisioner KPU Kabgor lainnya.
DKPP menganggap penyelenggara seharusnya memiliki kepekaan dan wawasan yang luas dalam menghadapi dinamika politik daerah.
“Oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan No. 48 dan 56/PHP.BUP-XII/2021, MK berpendapat bahwa termohon ‘KPU Kabgor’ tidak menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu Kabgor, untuk membatalkan salah satu pasangan calon sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2020, namun oleh KPU Kabupaten Gorontalo selaku termohon tidak langsung memutuskan untuk membatalkan salah satu paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2020,
hal tersebut Menurut Mahkamah Konstitusi merupakan bentuk kehati hatian dari KPU Kabgor selaku termohon dalam menyikapi kasus tersebut sebelum di putuskan,” ujar Rahim.
“Pasal 139 (2) dan Pasal 140 (1) UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota, memberi ruang untuk itu, baik dalam hal memeriksa maupun memutus paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya rekomedasi tersebut,” sambungnya.
Hal yang menjadi perhatian utama Mahkamah adalah , apakah rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo serta pencermatan dan penelitian yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Gorontalo terkait rekomemdasi Bawaslu tersebut, benar benar telah mempertimbangkan segala hal demi terciptanya pemilihan yang berasaskan bersih, jujur dan adil.
“Adanya fakta baru dalam pencermatan dan penelitian oleh KPU Kabgor, sehingga sampai pada kesimpulan bahwa Paslon yang direkomedasikan tersebut Tidak terbukti melanggar ketentuan pasal 71 ayat (3) UU 10/2016, hal ini pun menurut Mahkamah Konstitusi merupakan bentuk kehati hatian dari penyelenggara. Jadi, “disamping” soal Kepekaaan dan Wawasan, yang lebih penting adalah terletak pada soal Kehati hatian dan benar benar melakukan penelitian maupun pencermatan, demi terciptanya Pemilihan yang berasaskan Bersih, Jujur dan Adil kurang lebih seperti harapan Ketua Bawaslu Kabgor “Pilkada Halal,” ungkap Rahmin
Terakhir Rahmin Jaka, atau yang akrab disapa Jack berharap kedepen antara sesama penyelenggara pemilu bisa bersinergi untuk menciptakan pemilukada yang berkualitas
“Kedepan sinergitas lembaga penyelenggara pemilu lebih ditingkatkan lagi, agar lebih solid dalam menghasilkan pemilihan yang bersih, jujur serta berkeadilan. Bekerjalah dan bertindak berdasarkan kewenangan masing masing lembaga, seperti yang tertuang dalam ketentuan perundang undangan yg berlaku untuk lembaga penyelengara pemilu,” pungkas Jack.