Koordinat.co, Gorontalo Utara – Pro kontra terkait tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Ridwan Yasin menjadi perbincangan hangat diberbagai kalangan. Pasalnya, sejak Sekda milenial tersebut bertugas, telah banyak yang ia lakukan. Tidak hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi lebih dari itu.
Tidak jarang masyarakat Gorut merindukan cara kerjanya yang merespon cepat setiap tuntutan masyarakat, masyarakat telah banyak yang merindukannya. Tidak hanya itu, undangan masyarakat yang meminta kehadirannya ditengah-tengah msyarakat pun sulit dibendungnya. Masyarakat telah mengenal Sekda Gorut tersebut dengan sebutan Sekda ‘Solusi Kebuntuan’. Hal inilah yang membuat kalangan tertentu menilai, bahwa Sekda Gorut tersebut hanya sebatas ‘mengurus administrasi saja’.
Terkait hal itu, saat diwawancarai Media ini, Sekda Gorut, Ridwan Yasin tersebut mengatakan, dirinya selaku Sekda dalam hal menjalankan tugas negara, notabenenya adalah untuk mewujudkan harapan rakyat secara menyeluruh.
“Oleh karena itu, untuk menjalankan tugas-tugas tersebut, maka ada 3 kewenangan yang saya emban dan wajib hikmanya untuk saya tunaikan. Yang pertama adalah kewenangan atribusi, adalah kewenangan yang diamanatkn dalam Undang-undang (UU), misalnya UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 54, bahwa Sekda menerima delegasi langsung dari Presiden sebagai pembina manajemen ASN,” ujar Sekda, Senin (7/12/2020).
Dijelaskannya, yang dimaksud dengan manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Dalam posisi ini, maka Sekda sebagai pejabat yang berwenang.
“Yang kedua adalah kewenangan delegasi, adalah kewenangan yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah (PP), misalnya dalam PP nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pasal 35, bahwa pimpinan OPD (Organisasi Pimpinan Daerah) dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekda. Contoh lain dalam PP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 4 ayat 3 dan 4 sangat jelas peran Sekda cukup strategis,” terangnya.
“Yang ketiga adalah kewenangan mandat, adalah kewenangan yang diberikan oleh atasan dalam menjalankan tugas atas nama pemberi mandat yang biasanya dalam bentuk keputusan atau perintah langsung, baik tertulis maupun tidak tertulis,” sambungnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, 3 kewenangan tersebut tidak hanya dimiliki oleh seorang Sekda saja, akan tetapi setiap penyelenggara pemerintahan sesuai bidang tugas masing-masing. Adapun perbedaan 3 kewenangan ini, kata Sekda, adalah kewenangan atribusi dan delegasi dikaksanakn sepenuhnya oleh penerima atribusi dan delegasi tersebut, serta bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat yang ditimbulkannya.
“Berbeda dengan kewenangan bersifat mandat, dimana tanggung jawab ada pada pemberi mandat tersebut,” tuturnya.
Sehingganya, lanjut dia, atas dasar itu, jika Sekda hanya mengurus administrasi saja, maka sangatlah keliru. Namun demikian, dapat saja dimaklumi, jika yang dimaksud administrasi oleh kalangan tersebut adalah pengertian administrasi dalam arti sempit yang meliputi catat mencatat, surat menyurat, ketik mengetik dan pembukuan.
“Adalah administrasi secara luas adalah seluruh proses kerja sama dari 2 orang atau lebih, agar dapat tercapai tujuan melalui pemanfaatan sarana dan prasarana tertentu secara berdaya guna dan berhasil guna. Bahkan menurut George R .Terry, bahwa administrasi adalah perencanaan, pengendalian, pengorganisasian pekerjaan, serta pergerakan mereka yang melaksanakan tujuan yang telah ditetapkan dapat dicapai,” ucapnya.
Ditambahkannya, jika dipahami lebih mendalam lagi, bahwa fungsi administrasi meliputi perencanaan, penyusunan, koordinasi, laporan, penyusunan anggaran, pernyataan dan pengarahan.
“Atas dasar hal-hal yang telah diuraikan diatas, meskipun bersifat kuliah 4 SKS, namun tidak hendak untuk menggurui, akan tetapi berbagi pengalaman dan pengetahuan untuk dipahami secara bersama, agar tidak keliru dalam bersikap dan bertindak, baik dengan lidah, tangan dan hati,” kata Sekda.
“Dalam menjalankan pemerintahan di daerah, maka tugas Kepala Daerah telah dibagi habis kepada seluruh perangkat dibawahnya dan perangkat dibawahnya adalah wajib melaporkan dan mempertanggung jawabkan kepada Kepala Daerah. Hasil jeripayah atas pelaksanaan tugas tersebut adalah keberhasilan dan kesuksesan seorang Kepala Daerah,” pungkasnya.
Penulis/Editor: Ricky Rianto Kadir