• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Direktur CV. BEA Jadi Tersangka Atas Kasus Kepemilikan Kayu Ilegal di Jambi

Margarito by Margarito
Direktur CV. BEA Jadi Tersangka Atas Kasus Kepemilikan Kayu Ilegal di Jambi
0
SHARES
106
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KOORDINAT.CO (JAMBI) – Penyidik SPORC Brigade Harimau Jambi dan Brigade Beruang Pekanbaru, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menetapkan W (41), Direktur CV BEA pemodal dan penanggung jawab operasi pengolahan kayu ilegal sebagai tersangka.Jumat, (13/08/2021).

Dalam kasus ini Gakkum KLHK mengamankan barang bukti berupa 1 truk dan 9 meter kubik kayu gergajian ilegal. Barang bukti diamankan di Dinas Kehutanan Provinsi Jambi. Penetapan W yang berdomisili di Jalan Karya Mandiri,RT 001 RW 012 Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.

Barang Bukti yang Berhasil diamankan (foto : Gakkum KLHK)

Berawal dari pengamanan 1 truk merk Mitsubshi Canter warna kuning bermuatan kayu gergajian sebanyak ± 9 meter kubik saat operasi pengamanan dan peredaran hasil hutan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi di jalan lintas Jambi, Muara Bungo, Desa Mersam, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi pada 27 Juni 2021, sekira pukul 01.15 WIB.

Artikel Terkait :  Berkas Dinyatakan Lengkap Tersangka Kasus Penebangan Ilegal di Taman Nasional Baluran Segera Disindangkan

Setelah diamankan, Balai Gakkum melakukan pengumpulan bahan dan keterangan, plus pemeriksaan Sawmill CV BEA, yang beralamat di Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar Kiri, Propinsi Riau, sebelum menetapkan W sebagai tersangka.

Penyidik Gakkum KLHK menjerat W dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan, Pemberantasan Perusakan Hutan, yang diubah dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 2 miliar dan tersangka Saat ini sudah ditahan di Polda Riau.

Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lainnya. Terungkapnya kasus ini hasil kerja sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Polda Riau, dan Polda Jambi.(RLS)

Artikel Terkait :  Mewujudkan Zona Integritas ,Ini Himbauan Kejati Gorontalo Risal Nurul Fitri
Tags: #CV. BEA##Ilegal Logging##Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan#Balai Gakkum KLHk
Previous Post

Meriahkan HUT RI ke-76, Siswa MIM Unggulan Kota Gorontalo Gelar Pameran Kreasi Karya Poster

Next Post

Dinyatakan Sesat, Januar Hippy Himbau Pemerintah Tindak Tegas Aktifitas Aliran Tarekat Pada yayasan Aqidah Syariah di Paguat

Next Post
Dinyatakan Sesat, Januar Hippy Himbau Pemerintah Tindak Tegas Aktifitas Aliran Tarekat Pada yayasan Aqidah Syariah di Paguat

Dinyatakan Sesat, Januar Hippy Himbau Pemerintah Tindak Tegas Aktifitas Aliran Tarekat Pada yayasan Aqidah Syariah di Paguat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Tertimpa Material Tambang,Seorang Warga Desa Hulawa Meregang Nyawa

Tertimpa Material Tambang,Seorang Warga Desa Hulawa Meregang Nyawa

Juli 5, 2025
Kejari Kabupaten Gorontalo dan Jasa Raharja Luncurkan Program Permudah Layanan Pajak Kendaraan

Kejari Kabupaten Gorontalo dan Jasa Raharja Luncurkan Program Permudah Layanan Pajak Kendaraan

Juli 2, 2025
Camat Paguat Lantik Dian Utami Suleman Sebagi PAW BPD Soginti

Camat Paguat Lantik Dian Utami Suleman Sebagi PAW BPD Soginti

Juli 1, 2025
Bupati Saipul A. Mbuinga Dampingi Gubernur Gorontalo Temui Mentri Pertanian: Cetak Sawah 5000 Hektare Disetujui

Bupati Saipul A. Mbuinga Dampingi Gubernur Gorontalo Temui Mentri Pertanian: Cetak Sawah 5000 Hektare Disetujui

Juli 1, 2025
Ketua DPRD Beni Nento Buka STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato

Ketua DPRD Beni Nento Buka STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato

Juli 1, 2025
Sekda Pohuwato Buka Asistensi Penilaian SPIP Terintegrasi Pada Seluruh Perangat Daerah

Sekda Pohuwato Buka Asistensi Penilaian SPIP Terintegrasi Pada Seluruh Perangat Daerah

Juli 1, 2025
Bupati Pohuwato Resmi Lepas 40 Peserta Ikuti Pelatihan Tambang di Banyuwangi

Bupati Pohuwato Resmi Lepas 40 Peserta Ikuti Pelatihan Tambang di Banyuwangi

Juli 1, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media