KOORDINAT.CO, GORONTALO UTARA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menggelar rapat implementasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 48.a tahun 2010, tentang pemberian ijin belajar dan tugas belajar kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengikuti pendidikan Diploma, Sarjana, Magister dan Doktor di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), dalam penyelenggaraan program beasiswa peningkatan karir pendidikan dan tenaga kependidikan di lingkungan Dinas Pendidikan, Kamis (1/7/2021).
Pantauan Media ini, rapat tersebut dihadiri langsung oleh Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Suleman Lakoro, Kepala Inspektorat Sjamsul Bahri Pooe, Kepala Dinas Pendidikan Irwan Usman, Staf Ahli bidang hukum dan politik, Kaban Keuangan, dan Kabag Hukum.
Diwawancarai usai rapat tersebut, Plh Sekda Suleman Lakoro mengatakan, terkait penyusunan regulasi, ada dua hal prinsip yang harus diperhatikan, yang pertama adalah apabila regulasi itu bertentangan dengan peraturan yang diatasnya, maka regulasi itu batal demi hukum. Yang kedua, apabila regulasi itu bertentangan dengan kepentingan masyarakat, maka regulasi tersebut juga batal demi hukum.
“Nah oleh karena itu, Peraturan Bupati yang mengatur tentang pemberian beasiswa kepada aparatur maupun non aparatur (Perbub nomor 48.a tahun 2010, red), itu ternyata pada saat audit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) itu terjadi temuan. Terjadi temuan, karena Perbubnya itu agak bertentangan dengan peraturan lebih diatasnya. Sehingganya hari ini kita duduk bersama untuk membahas itu, untuk merevisi Perbub itu, supaya materi muatannya itu tidak bertentangan dengan peraturan yang diatasnya, itu prinsipnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Sjamsul Bahri Pooe menambahkan, ada dua hal yang menjadi temuan BPK terkait Perbub tersebut, yang pertama adalah adanya pemberian tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sedang mengikuti tugas belajar.
“Yang seharusnya diaturan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) itu kan cukup jelas. Jadi ketika dia melakukan tugas belajar, semua tunjangannya itu, bahkan kegiatannya untuk melakukan tugas-tugas kedinasan tidak dilaksanakan lagi, karena dia sudah menerima tunjangan untuk biaya studi,” terangnya.
Kemudian yang kedua, lanjut Sjamsul, penganggaran untuk yang non PNS. Meskipun, menurutnya, hal tersebut sebenarnya tidak ada masalah, karena itu merupakan Visi dan Misi Bupati.
“Hanya saja, cantolan regulasi yang untuk membolehkan itu, kita hanya berdasarkan pada Peraturan Bupati. Nah peraturan Bupati ini, diminta untuk dilakukan revisi, harus disesuaikan dengan Permendagri yang terbaru,” pungkasnya.(RRK)