Minggu, 29 Mei 2022
KOORDINAT.CO
ADVERTISEMENT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Buron Sejak 2014, Tersangka kasus Korupsi Berhasil di amankan Tim Tabur Kejaksan Agung bersama Tim Tabur kejaksaan Tinggi Maluku

Margarito by Margarito
9 Maret 2021
in Hukum & Kriminal
0
Buron Sejak 2014, Tersangka kasus Korupsi Berhasil di amankan Tim Tabur Kejaksan Agung bersama Tim Tabur kejaksaan Tinggi Maluku
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Twitter





Koordinat.co, Nasional – Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana ONG ONGGIANTO ANDREAS di Royal Apartement Lantai 26 Kamar 03 Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pada Selasa (9/3/2021)

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama Lengkap : ONG ONGGIANTO ANDREAS
Tempat Lahir : Ambon
Umur/Tanggal Lahir : 39 Tahun / 02 September 1981
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Said Perintah, Kecamatan
Sirimau, Kota Ambon, Maluku
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Wiraswasta
(Direktur CV. Aneka)
Pendidikan : SMA


Bahwa Terpidana ONG ONGGIANTO ANDREAS selaku Direktur CV. Aneka bersama dengan SAMUEL KOLOLU, M.KES yang saat itu menjabat Kepala Balai Laboratorium Kesehatan (BLK) Maluku dan HANNY SAMALLO yang saat itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah membuat dan menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif tahun 2010 di BLK Maluku untuk kegiatan yang belum tercantum dalam DIPA. Bahwa SPMK kegiatan pengadaan obat dan pembekalan Kesehatan, peralatan Laboratorium dan peralatan pemeriksaan Napza pada Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Maluku yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2010 telah diajukan oleh Terdakwa untuk jaminan kredit di Bank Maluku. Setelah kredit cair ternyata tidak bisa dibayar karena pekerjaan sebagaimana tercantum dalam SPMK tidak ada, dan akibat perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).

Baca Juga :  KLHK Amankan Kayu Gaharu Sebanyak 1.950 Kg Tanpa Dokumen Resmi


Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1713 K/Pid.Sus/2013 tanggal 15 Januari 2014, Terpidana ONG ONGGIANTO ANDREAS dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan dan dihukum membayar uang pengganti Rp. 516.050.000 (lima ratus enam belas juta lima puluh ribu rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan.
Terpidana ONG ONGGIANTO ANDREAS diamankan di Royal Apartement Lantai 26 Kamar 03 Kota Makassar, Sulawesi Selatan setelah sebelumnya melarikan diri sejak tahun 2014 usai pihak Jaksa Eksekutor melakukan pemanggilan secara patut dan layak berdasarkan ketentuan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan untuk melaksanakan hukuman.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1).

Baca Juga :  Istri Tersangka Kasus Pembelian Gas Bumi oleh BUMD di Sumatera Selatan Turut Diperiksa Kejagung


Sumber : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

,

Buron Sejak 2014, Tersangka kasus Korupsi Berhasil di amankan Tim Tabur Kejaksan Agung bersama Tim Tabur kejaksaan Tinggi Maluku
Tags: Jaksa agungKejaksaan tinggi GorontaloKejaksaan tinggi maluku
ADVERTISEMENT
Previous Post

Berkas Perkara Muhammad Riziq Shihab Dkk Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Next Post

Professor dan Doktor “Serang” Debat Pilkades Kabgor

Margarito

Margarito

Next Post
Professor dan Doktor “Serang” Debat Pilkades Kabgor

Professor dan Doktor "Serang" Debat Pilkades Kabgor

Pilkades Serentak, DPD LAKI Ingatkan Penggunaan Dokumen LKPPD Yang Tidak Sesuai Regulasi Agar Ditindak Tegas

Pilkades Serentak, DPD LAKI Ingatkan Penggunaan Dokumen LKPPD Yang Tidak Sesuai Regulasi Agar Ditindak Tegas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

25 November 2021

Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

9 Juli 2021

Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

10 Desember 2020
Bulan Suci Ramadhan, Seorang Ayah di Gorontalo Cabuli Anak Kandung

Bulan Suci Ramadhan, Seorang Ayah di Gorontalo Cabuli Anak Kandung

26 April 2022
Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

13

Sambil Menunggu Putusan Resmi KPU, TIM RA-DG Akan Lakukan Perlawanan Secara Konstitusional

1

Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

1
KEBERANIAN DAN INTEGRITAS

KEBERANIAN DAN INTEGRITAS

1
RDP Dugaan Penganiayaan Petugas Bandara, Aktivis Nilai Deprov Gorontalo Tendensius

RDP Dugaan Penganiayaan Petugas Bandara, Aktivis Nilai Deprov Gorontalo Tendensius

28 Mei 2022
Sah! Halid Lemba Terpilih Sebagai Ketua JAS UNG

Sah! Halid Lemba Terpilih Sebagai Ketua JAS UNG

28 Mei 2022
Sulit Hidupkan Motor Curian, Pemuda di Kota Gorontalo Diringkus Polisi

Sulit Hidupkan Motor Curian, Pemuda di Kota Gorontalo Diringkus Polisi

28 Mei 2022
Presiden Forum Demokrasi Ishak Liputo Hadiri Taziah Hari Ke-5 Almarhum Gustam Ali

Presiden Forum Demokrasi Ishak Liputo Hadiri Taziah Hari Ke-5 Almarhum Gustam Ali

28 Mei 2022
RDP Dugaan Penganiayaan Petugas Bandara, Aktivis Nilai Deprov Gorontalo Tendensius

RDP Dugaan Penganiayaan Petugas Bandara, Aktivis Nilai Deprov Gorontalo Tendensius

28 Mei 2022
Sah! Halid Lemba Terpilih Sebagai Ketua JAS UNG

Sah! Halid Lemba Terpilih Sebagai Ketua JAS UNG

28 Mei 2022
Sulit Hidupkan Motor Curian, Pemuda di Kota Gorontalo Diringkus Polisi

Sulit Hidupkan Motor Curian, Pemuda di Kota Gorontalo Diringkus Polisi

28 Mei 2022
Presiden Forum Demokrasi Ishak Liputo Hadiri Taziah Hari Ke-5 Almarhum Gustam Ali

Presiden Forum Demokrasi Ishak Liputo Hadiri Taziah Hari Ke-5 Almarhum Gustam Ali

28 Mei 2022
Kisah Kasih Mahasiswi Open BO, Dibooking Dosen Bayar Pakai Nilai

Kisah Kasih Mahasiswi Open BO, Dibooking Dosen Bayar Pakai Nilai

28 Mei 2022
Camat Tolinggula Tuai Apresiasi Sebagai Kecamatan Pertama Yang Menyelesaikan Rembuk Stunting

Camat Tolinggula Tuai Apresiasi Sebagai Kecamatan Pertama Yang Menyelesaikan Rembuk Stunting

28 Mei 2022
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami

Copyright © 2020 KOORDINAT.CO

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Gorontalo Utara
      • Kab. Pohuwato
      • Kota Gorontalo
      • Bone Bolango
      • Boalemo
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Utara
      • Kota Bitung
      • Kepulauan Talaud
      • Bolmut
    • Sulawesi Tengah
  • DPRD Gorontalo Utara
  • Agama
  • Nasional
  • Kabar Kejaksaan
  • Kabar POLRI
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
  • Politik
  • Hiburan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Traveling
  • Olah Raga
  • Adv
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ekonomi politik
  • Internasional
  • Kabar timur tengah
  • Tausyiah
  • Kabar TNI
  • Filsafat
  • Sejarah
  • Antropologi
  • Teknologi
  • Apps
  • Mobile

Copyright © 2020 KOORDINAT.CO