Koordinat.co, Kabupaten Gorontalo – Program Keluarga Harapan (PKH) sejatinya diperuntukan untuk keluarga miskin yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Hal itu membuktikan keseriusan Pemerintah dalam membantu meningkatkan kwalitas ekonomi masyarakat.
Bicara soal KPM, hendaknya program tersebut harus tepat sasaran sesuai dengan data yang akurat tanpa ada tebang pilih, sehingga polemik pemerima PKH tidak bermunculan.
Sebenarnya, sudah ada ketentuan hukuman pidana bagi pihak yang memanipulasi data penerima PKH. Hal itu diatur dalam pasal 43 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Disebutkan bahwa setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3), dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta. Kemudian diatur pula pidana dalam pasal 43, dimana setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Sayangnya, di Kabupaten Gorontalo misalnya, penerima PKH diduga ada si mampu yang kecipratan. Yang mana sebelumnya, diketahui ada oknum istri Sekretaris Desa (Sekdes) Motilango, Kecamatan Tibawa yang juga ikut menerima, meskipun telah ditindaki serius oleh pihak Koordinator PKH Kabupaten Gorontalo dengan memproses yang bersangkutan untuk dikeluarkan. Bahkan menurut sumber yang tidak mau namanya disebutkan, ada Oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Dungaliyo yang masuk sebagai penerima bantuan sosial PKH tersebut.
Sehingganya, terkait dengan hal itu, Koordinat.co mencoba menghubungi Kades Ayuhula, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo, Tahir Bahuwa untuk mempertanyakan apakah benar dirinya masuk sebagai penerima bantuan sosial di PKH tersebut? Melalui sambungan seluler, Tahir membenarkan bahwa dirinya masuk sebagai KPM di PKH tersebut.
“Iya, iya. So lupa kalau dari tahun berapa, (yang jelas) so lama (sebagai penerima PKH),” kata Tahir, Rabu (13/12/2021).
Dijelaskan Tahir, ia tidak pernah berkoordinasi dengan pihak pendamping PKH terkait soal dirinya yang masuk sebagai penerima bantuan sosial PKH tersebut.
“Saya tidak koordinasi, yang seharusnya dorang (mereka) yang dari PKH mo bakase tau (memberitahukan) misalnya Kepala Desa sebagai penerima PKH ini salah, misalnya bagitu. Dorang yang harus kase pemberitahuan di Kepala Desa,” tandasnya.
Sementara itu, Koordinator PKH Kabupaten Gorontalo, Fajar Sidik Napu saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih akan mengkroscek terkait persoalan tersebut.
“Masih di cek bro, teman-teman sementara persiapan mo turun itu. Ana (saya) kase info (informasikan) setelahnya,” jelasnya singkat.
Penulis/Editor: Ricky Rianto Kadir