Koordinat.co, Kabupaten Gorontalo – Soal adanya oknum Kepala Desa (Kades) dan oknum istri Sekretaris Desa (Sekdes) di Kabupaten Gorontalo (Kabgor) yang masuk pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) akhirnya ditanggapi oleh Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabgor, Husain UI.
Kepada Koordinat.co, Husain mengatakan, pihaknya baru menerima pedoman atau petunjuk teknis (juknis) terbaru terkait larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparat Desa sebagai penerima bansos PKH.
“Kalau sebelumnya kan cuma ASN, nah sekarang sudah diperluas termasuk Aparat Desa. Jadi, kalau Kepala Desa itu terpaksa nanti kami akan hilangkan ini. Sementara kitorang (kami) juga mo rapat untuk hal itu, kitorang rapat hari Senin untuk membahas itu. Jadi kalau ada Kades dan Aparat Desa yang masuk di PKH akan dikeluarkan, akan diproses akan diusulkan,” jelas Husain melalui sambungan seluler, Kamis (14/1/2021).
Dirinya pun berharap, agar Kepala Desa dan Perangkat Desa yang ada di Kabupaten Gorontalo untuk lebih kooperatif dan sadar diri melaporkan dan membuat pernyataan untuk keluar dari KPM pada bansos PKH tersebut.
“Yang paling bagus itu mereka Kepala Desa atau Aparat Desa, mereka secara mandiri membuat pernyataan keluar dari sebagai penerima PKH. Karena itu yang paling bagus, daripada kita mau keluarkan langsung kan,” pungkasnya.
Penulis/Editor: Ricky Rianto Kadir