• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Ekonomi politik

Jalani Masa Tahanan 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Nisbar Lamusu Dibebaskan Kemenkumham

Margarito by Margarito
Jalani Masa Tahanan 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Nisbar Lamusu Dibebaskan Kemenkumham
0
SHARES
90
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KOORDINAT.CO, GORONTALO – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo secara resmi membebaskan tahanan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas nama Nisbar Lamusu.

Nisbar Lamusu dibebaskan setelah menjalani masa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Gorontalo pada 19 November 2018 silam.

Dirinya dinyatakan bebas dari Kemenkumham setelah menjalani 1 Tahun 6 Bulan Masa hukuman.

Nisbar divonis, dan mulai menjalani masa tahanan sejak 08 Mei 2013 hingga dirinya dinyatakan bebas pada bulan November 2018.

Ia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Limboto atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Ada pun pasal yang dikenakan terhadapnya, yakni pasal 376 KUHP.

Berdasarkan hal tersebut, Nisbar Lamusu mengaku bakal terjun ke dunia politik dan akan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Boalemo dari salah satu partai politik (Parpol)

Artikel Terkait :  Menang Telak di Telaga Cs Rivon Kadir  Ui Pastikan Satu Kursi  DPRD Kab.Gorontalo

” Benar, saya akan maju mencalonkan diri dari partai Perindo di Kabupaten Boalemo.” Kata Nisbar, Rabu (10/05/2023).

Sesuai ketentuan undang-undang pemilihan umum (Pemilu), jika seseorang mantan terpidana selesai menjalani pidana berdasarkan putusan Pengadilan, ia harus menunggu jangka waktu 5 (Lima) tahun lagi sebagai syarat menjadi mencalonkan diri sebagai anggota DPRD.

“ Ketentuan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu perlu diselaraskan dengan memberlakukan pula masa menunggu jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara yang berdasar pada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan adanya kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana sebagai syarat calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.” Dikutip dari website Mahkamah Konstitusi RI.

Artikel Terkait :  BI dan Pemerintah Soal Defisit Fiskal
Tags: Caleg PerindoNisbar Lamusu
Previous Post

Yuspan Bempa Siap All Out Menangkan Senator Dewi Sartika Hemeto Di 2024

Next Post

Berkas Bacalegnya Dinyatakan Lengkap Oleh KPU, NasDem Kabupaten Gorontalo Optimis Menang

Next Post
Berkas Bacalegnya Dinyatakan Lengkap Oleh KPU, NasDem Kabupaten Gorontalo Optimis Menang

Berkas Bacalegnya Dinyatakan Lengkap Oleh KPU, NasDem Kabupaten Gorontalo Optimis Menang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Rp15 Juta untuk Rumah Ibadah: YR Team Hadirkan Harapan Baru di Bulangita

Rp15 Juta untuk Rumah Ibadah: YR Team Hadirkan Harapan Baru di Bulangita

Agustus 16, 2025
MTs Negeri di Telaga Biru Diduga Rampas Tanah Wakaf, Masjid Dibongkar Paksa

MTs Negeri di Telaga Biru Diduga Rampas Tanah Wakaf, Masjid Dibongkar Paksa

Agustus 16, 2025
Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Lomba Semarkan HUT ke-80 RI

Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Lomba Semarkan HUT ke-80 RI

Agustus 16, 2025
Skandal Musorkab KONI Gorontalo: Delegasi Dibekukan Masih Ikut Memilih, Aroma Money Politik Menyengat

Skandal Musorkab KONI Gorontalo: Delegasi Dibekukan Masih Ikut Memilih, Aroma Money Politik Menyengat

Agustus 13, 2025
Skandal Kredit KUPEDES BRI di Gorontalo, Kejari Kabgor Tahan Tiga Tersangka

Skandal Kredit KUPEDES BRI di Gorontalo, Kejari Kabgor Tahan Tiga Tersangka

Agustus 12, 2025
Pemkot Kota Kotamobagu Ambil Langkah Tegas Dalam Kasus Sabotase Saluran Air : Hak Para Investor Terlindungi

Pemkot Kota Kotamobagu Ambil Langkah Tegas Dalam Kasus Sabotase Saluran Air : Hak Para Investor Terlindungi

Agustus 12, 2025
Momentum Perkuat Jejaring Alumni, Bupati Pohuwato Serahkan Cendera Mata Burung Panua ke Ketum PB IKA PMII

Momentum Perkuat Jejaring Alumni, Bupati Pohuwato Serahkan Cendera Mata Burung Panua ke Ketum PB IKA PMII

Agustus 11, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media