KOORDINAT.CO, GORONTALO – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo secara resmi membebaskan tahanan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas nama Nisbar Lamusu.
Nisbar Lamusu dibebaskan setelah menjalani masa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Gorontalo pada 19 November 2018 silam.
Dirinya dinyatakan bebas dari Kemenkumham setelah menjalani 1 Tahun 6 Bulan Masa hukuman.
Nisbar divonis, dan mulai menjalani masa tahanan sejak 08 Mei 2013 hingga dirinya dinyatakan bebas pada bulan November 2018.
Ia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Limboto atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Ada pun pasal yang dikenakan terhadapnya, yakni pasal 376 KUHP.
Berdasarkan hal tersebut, Nisbar Lamusu mengaku bakal terjun ke dunia politik dan akan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Boalemo dari salah satu partai politik (Parpol)
” Benar, saya akan maju mencalonkan diri dari partai Perindo di Kabupaten Boalemo.” Kata Nisbar, Rabu (10/05/2023).
Sesuai ketentuan undang-undang pemilihan umum (Pemilu), jika seseorang mantan terpidana selesai menjalani pidana berdasarkan putusan Pengadilan, ia harus menunggu jangka waktu 5 (Lima) tahun lagi sebagai syarat menjadi mencalonkan diri sebagai anggota DPRD.
“ Ketentuan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu perlu diselaraskan dengan memberlakukan pula masa menunggu jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara yang berdasar pada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan adanya kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana sebagai syarat calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.” Dikutip dari website Mahkamah Konstitusi RI.