Kabar

Kasus Asabri Kembali Bergulir,Kejagung Periksa 10 Saksi

209
×

Kasus Asabri Kembali Bergulir,Kejagung Periksa 10 Saksi

Sebarkan artikel ini

KOORDINAT. CO (NASIONAL).-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi .Kamis 07 Oktober 2021,

Pemeriksaan terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

  1. EK selaku Direktur Utama PT. Emco Aset Management, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT;
  2. APS selaku Wakil Direktur Utama PT. Pan Brother, Tbk, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT;
  3. DRT selaku Direktur Utama PT. Maybank Aset Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  4. RH selaku Nominee, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  5. IBA selaku Direktur PT. Bosowa Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  6. AAS selaku Direktur Investasi PT. Victoria Management Investasi, diperiksa diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  7. RMAHC selaku Nominee, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  8. AT selaku Nominee, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  9. STPB selaku Fund Manager PT. Insight Investment Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  10. CR selaku Asisten Fund Manager PT. Insight Investment Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
Artikel Terkait :  Mewujudkan Zona Integritas ,Ini Himbauan Kejati Gorontalo Risal Nurul Fitri

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).

Artikel Terkait :  Diuji Fungsi, Pembangunan Sarana Pamsimas di Isimu Raya Sesuai Harapan Masyarakat

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3)

Artikel Terkait :  Tolak Kepala Imigrasi Kemenkumham Gorontalo, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Demo Kanwil Kemenkumham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *