Kabar

Eksepsi Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Bank SulutGo Ditolak

209
×

Eksepsi Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Bank SulutGo Ditolak

Sebarkan artikel ini

KOORDINAT. CO (KAB GORONTALO) – Sidang kasus dugaan korupsi di Bank SulutGo atas nama terdakwa Moh. Jamal Moodoeto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, Dalam putusan sela perkara nomor 10/Pid-Sus-TPK/2021/PN Gto, tanggal 30 Agustus 2021 yang dibacakan Dwi Hatmodjo, SH.,MH,Senin (30/08/2021)

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sependapat dengan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dan menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa tidak dapat diterima.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabgor, Armen Wijaya, SH.,MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Samba Sadikin, SH menyampaikan, bahwa majelis hakim pada persidangan Tipikor Gorontalo menyatakan, akan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara korupsi pada bank SulutGo.

Artikel Terkait :  Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Penganiayaan Atas Nama Tersangka NB Alias Napoleon Bonaparte

“Pada intinya seluruh eksepsi dari penasehat hukum Moh Jamal Moodoeto ditolak. Dalam persidangan putusan sela, dimana dalil-dalil tersebut dinyatakan di pengadilan tindak pidana korupsi Gorontalo tidak berwenang mengadili. Dakwaan kabur atau batal demi hukum dan dakwaan tidak dapat diterima, karena dakwaan tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap,” kata Samba.

Artikel Terkait :  Tok! Gugatan Pendukung Moeldoko Ditolak Lagi, Demokrat: Kado Akhir Tahun bagi Demokrasi Indonesia

Ia menambahkan agenda pembacaan pokok perkara lanjutan akan dilaksanakan pada bulan september tahun 2021. “Dari dalil-dalil tersebut ditolak semua oleh majelis hakim dan menyatakan, bahwa pemeriksaan pokok perkara di lanjutkan. Agenda sidang selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi akan dilaksanakan pada tanggal 6-9 September 2021 mendatang,” jelasnya

Selanjutnya untuk dua debitur dan satu kreditur lainya sidang akan tetap dilanjutkan. Dengan agenda putusan eksepsi, sedangkan untuk satu kreditur lainya sidangnya akan dilanjutkan pada hari rabu mendatang.

Artikel Terkait :  BBKSDA Klarifikasi Bayi Hiu Berwujud Manusia di Rote

“Dan khusus dua (2) debitur dan satu (1) kreditur lainnya atas nama Suleman Musdjama sidangnya adalah putusan eksepsi, dan untuk Arfan Igirisa di lanjutkan persidangannya tanggapan enuntut umum. Untuk kreditur Albert sidangnya juga di lanjutkan hari rabu dengan agenda eksepsi terdakwa melalui tim penasehat hukumnya,” tutup Samba Sadikin SH. (RLS-R01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *