• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Kabar Kejaksaan

Eksepsi Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Bank SulutGo Ditolak

Margarito by Margarito
Eksepsi Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Bank SulutGo Ditolak
0
SHARES
197
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KOORDINAT. CO (KAB GORONTALO) – Sidang kasus dugaan korupsi di Bank SulutGo atas nama terdakwa Moh. Jamal Moodoeto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, Dalam putusan sela perkara nomor 10/Pid-Sus-TPK/2021/PN Gto, tanggal 30 Agustus 2021 yang dibacakan Dwi Hatmodjo, SH.,MH,Senin (30/08/2021)

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sependapat dengan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dan menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa tidak dapat diterima.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabgor, Armen Wijaya, SH.,MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Samba Sadikin, SH menyampaikan, bahwa majelis hakim pada persidangan Tipikor Gorontalo menyatakan, akan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara korupsi pada bank SulutGo.

Artikel Terkait :  Hasil Audit BPK RI Kerugian Negara Dalam Kasus PT. Asabri Mencapai Angka Rp 22,78 triliun

“Pada intinya seluruh eksepsi dari penasehat hukum Moh Jamal Moodoeto ditolak. Dalam persidangan putusan sela, dimana dalil-dalil tersebut dinyatakan di pengadilan tindak pidana korupsi Gorontalo tidak berwenang mengadili. Dakwaan kabur atau batal demi hukum dan dakwaan tidak dapat diterima, karena dakwaan tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap,” kata Samba.

Ia menambahkan agenda pembacaan pokok perkara lanjutan akan dilaksanakan pada bulan september tahun 2021. “Dari dalil-dalil tersebut ditolak semua oleh majelis hakim dan menyatakan, bahwa pemeriksaan pokok perkara di lanjutkan. Agenda sidang selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi akan dilaksanakan pada tanggal 6-9 September 2021 mendatang,” jelasnya

Selanjutnya untuk dua debitur dan satu kreditur lainya sidang akan tetap dilanjutkan. Dengan agenda putusan eksepsi, sedangkan untuk satu kreditur lainya sidangnya akan dilanjutkan pada hari rabu mendatang.

Artikel Terkait :  Komisaris PT. Asabri (Persero) Diperiksa Kejagung untuk Pendalaman Terhadap 10 Tersangka Manajer Investasi

“Dan khusus dua (2) debitur dan satu (1) kreditur lainnya atas nama Suleman Musdjama sidangnya adalah putusan eksepsi, dan untuk Arfan Igirisa di lanjutkan persidangannya tanggapan enuntut umum. Untuk kreditur Albert sidangnya juga di lanjutkan hari rabu dengan agenda eksepsi terdakwa melalui tim penasehat hukumnya,” tutup Samba Sadikin SH. (RLS-R01)

Previous Post

Berkas Dinyatakan Lengkap Tersangka Kasus Penebangan Ilegal di Taman Nasional Baluran Segera Disindangkan

Next Post

Kades/Lurah Dan Camat Berperan Penting Dalam Membantu Masyarakat Untuk Mendaftarkan Tanah Ke BPN.

Next Post
Kades/Lurah Dan Camat Berperan Penting Dalam Membantu Masyarakat Untuk Mendaftarkan Tanah Ke BPN.

Kades/Lurah Dan Camat Berperan Penting Dalam Membantu Masyarakat Untuk Mendaftarkan Tanah Ke BPN.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Pemkot Kota Kotamobagu Ambil Langkah Tegas Dalam Kasus Sabotase Saluran Air : Hak Para Investor Terlindungi

Pemkot Kota Kotamobagu Ambil Langkah Tegas Dalam Kasus Sabotase Saluran Air : Hak Para Investor Terlindungi

Agustus 12, 2025
Momentum Perkuat Jejaring Alumni, Bupati Pohuwato Serahkan Cendera Mata Burung Panua ke Ketum PB IKA PMII

Momentum Perkuat Jejaring Alumni, Bupati Pohuwato Serahkan Cendera Mata Burung Panua ke Ketum PB IKA PMII

Agustus 11, 2025
Jelang HUT RI ke-80, Paskibraka Pohuwato Mantapkan Latihan di Bawah Pantauan Bupati

Jelang HUT RI ke-80, Paskibraka Pohuwato Mantapkan Latihan di Bawah Pantauan Bupati

Agustus 11, 2025
Dokumen Sah Terbongkar! Aset Samin Olii Resmi Diserahkan ke Bank, Dibeli Jefri Y. Olii, Klaim Keluarga Terbantahkan

Dokumen Sah Terbongkar! Aset Samin Olii Resmi Diserahkan ke Bank, Dibeli Jefri Y. Olii, Klaim Keluarga Terbantahkan

Agustus 8, 2025
Program Pengajar Merdeka Resmi Diluncurkan di Pohuwato, Sinergi Pani Gold Project dan Pemda untuk Pendidikan Berkualitas

Program Pengajar Merdeka Resmi Diluncurkan di Pohuwato, Sinergi Pani Gold Project dan Pemda untuk Pendidikan Berkualitas

Agustus 7, 2025
Sinergi Bea Cukai, TNI AL, dan Kejaksaan Kabgor Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Bongomeme

Sinergi Bea Cukai, TNI AL, dan Kejaksaan Kabgor Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Bongomeme

Agustus 7, 2025
Wabup Pohuwato Buka Uji Publik Dua Ranperda Strategis untuk Percepatan Pembangunan Daerah

Wabup Pohuwato Buka Uji Publik Dua Ranperda Strategis untuk Percepatan Pembangunan Daerah

Agustus 6, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media