• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Uncategorized

KEJAKSAAN NEGERI KONAWE MENETAPKAN TERSANGKA KORUPSI ANGGARAN PELATIHAN SISTEM KEUANGAN DESA PADA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KAB KONAWE

Margarito by Margarito
KEJAKSAAN NEGERI KONAWE MENETAPKAN TERSANGKA KORUPSI ANGGARAN PELATIHAN SISTEM KEUANGAN DESA PADA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KAB KONAWE
0
SHARES
102
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Koordinat.co, Nasional-Kejaksaan Negeri Konawe berhasil mengungkap dugaan korupsi anggaran pelatihan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)

yang merugikan keuangan negara hingga Rp.900 juta rupiah.

pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada keterangan tertulis Rabu 10(/3/2021)

Sebelumnya Rabu, 17 Februari 2021 Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Konawe melakukan penyelidikan dan menetapkan dua orang tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Nomor: PRINT-01/P.3.14/Fd.1/02/2021

Kedua tersangka itu masing- masing “AM” Ketua Setra Diklat Nasional (SDN) dan “AL” staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kemudian, pada Senin 1 Maret 2021, penyidik kejari Konawe kembali menetapkan dua orang tersangka yaitu Kepala Dinas PMD Konkep “M” dan mantan Kabid Pemerintahan Desa yang juga saat ini menjabat sebagai Kabag Hukum Konkep. Sebelum menetapkan empat orang tersangka, jaksa terlebih dulu melakukan pemeriksaan kepada 35 orang saksi.

Artikel Terkait :  Kuasa Hukum Demokrat Hamdan Zoelva: Gugatan PTUN Moeldoko Terhadap Menkumham Tidak Berdasar Hukum

Keempat tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Tags: Jaksa agungKejaksaan RI
Previous Post

Terkait kasus ASABRI, Penyidik Kejaksaan Agung Kembali Menyita Aset Tersangka BTS

Next Post

Semangat Membangun Desa, Mantan kasat Satpol Propinsi H.Aidin Adam Ikut mencalonkan Diri di Pilkades Desa Timuato

Next Post
Semangat Membangun Desa, Mantan kasat Satpol Propinsi H.Aidin Adam Ikut mencalonkan Diri di Pilkades Desa Timuato

Semangat Membangun Desa, Mantan kasat Satpol Propinsi H.Aidin Adam Ikut mencalonkan Diri di Pilkades Desa Timuato

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Rp15 Juta untuk Rumah Ibadah: YR Team Hadirkan Harapan Baru di Bulangita

Rp15 Juta untuk Rumah Ibadah: YR Team Hadirkan Harapan Baru di Bulangita

Agustus 16, 2025
MTs Negeri di Telaga Biru Diduga Rampas Tanah Wakaf, Masjid Dibongkar Paksa

MTs Negeri di Telaga Biru Diduga Rampas Tanah Wakaf, Masjid Dibongkar Paksa

Agustus 16, 2025
Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Lomba Semarkan HUT ke-80 RI

Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Lomba Semarkan HUT ke-80 RI

Agustus 16, 2025
Skandal Musorkab KONI Gorontalo: Delegasi Dibekukan Masih Ikut Memilih, Aroma Money Politik Menyengat

Skandal Musorkab KONI Gorontalo: Delegasi Dibekukan Masih Ikut Memilih, Aroma Money Politik Menyengat

Agustus 13, 2025
Skandal Kredit KUPEDES BRI di Gorontalo, Kejari Kabgor Tahan Tiga Tersangka

Skandal Kredit KUPEDES BRI di Gorontalo, Kejari Kabgor Tahan Tiga Tersangka

Agustus 12, 2025
Pemkot Kota Kotamobagu Ambil Langkah Tegas Dalam Kasus Sabotase Saluran Air : Hak Para Investor Terlindungi

Pemkot Kota Kotamobagu Ambil Langkah Tegas Dalam Kasus Sabotase Saluran Air : Hak Para Investor Terlindungi

Agustus 12, 2025
Momentum Perkuat Jejaring Alumni, Bupati Pohuwato Serahkan Cendera Mata Burung Panua ke Ketum PB IKA PMII

Momentum Perkuat Jejaring Alumni, Bupati Pohuwato Serahkan Cendera Mata Burung Panua ke Ketum PB IKA PMII

Agustus 11, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media