Kabar

KEJAKSAAN NEGERI KONAWE MENETAPKAN TERSANGKA KORUPSI ANGGARAN PELATIHAN SISTEM KEUANGAN DESA PADA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KAB KONAWE

213
×

KEJAKSAAN NEGERI KONAWE MENETAPKAN TERSANGKA KORUPSI ANGGARAN PELATIHAN SISTEM KEUANGAN DESA PADA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KAB KONAWE

Sebarkan artikel ini

Koordinat.co, Nasional-Kejaksaan Negeri Konawe berhasil mengungkap dugaan korupsi anggaran pelatihan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)

yang merugikan keuangan negara hingga Rp.900 juta rupiah.

pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada keterangan tertulis Rabu 10(/3/2021)

Sebelumnya Rabu, 17 Februari 2021 Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Konawe melakukan penyelidikan dan menetapkan dua orang tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Nomor: PRINT-01/P.3.14/Fd.1/02/2021

Artikel Terkait :  Dihadiri Ketua DPC Kampanye PDIP di Kota Bitung Disambut Antusias Masyarakat

Kedua tersangka itu masing- masing “AM” Ketua Setra Diklat Nasional (SDN) dan “AL” staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Artikel Terkait :  Terkait Rapat Soal Klarifikasi Pemdes Suka Damai, Ketua Karang Taruna Soroti BPD

Kemudian, pada Senin 1 Maret 2021, penyidik kejari Konawe kembali menetapkan dua orang tersangka yaitu Kepala Dinas PMD Konkep “M” dan mantan Kabid Pemerintahan Desa yang juga saat ini menjabat sebagai Kabag Hukum Konkep. Sebelum menetapkan empat orang tersangka, jaksa terlebih dulu melakukan pemeriksaan kepada 35 orang saksi.

Artikel Terkait :  YLKI Gorontalo : Pihak Bank Tak Punya Hak Mendebet Dana Nasabah Tanpa Ijin

Keempat tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *