Berita Investigasi

Jejak Gelap Penyeludupan Batu Hitam di Pelabuhan Anggrek: Dari Vonis Direktur JPT Hingga Dugaan Manipulasi Manifest

52
×

Jejak Gelap Penyeludupan Batu Hitam di Pelabuhan Anggrek: Dari Vonis Direktur JPT Hingga Dugaan Manipulasi Manifest

Sebarkan artikel ini

Dalam uraian persidangan yang diberitakan, pengiriman batu hitam dari Gorontalo menuju Jakarta melibatkan rencana pengangkutan 14 kontainer.

Sri Rahayu disebut memerintahkan staf perusahaan melakukan pemesanan kontainer melalui PT Tanto Intim Line menggunakan mekanisme stuffing luar

GORONTALO UTARA, KOORDINAT.CO — Dua perkara pengiriman batu hitam asal Gorontalo menjadi perhatian setelah Direktur PT Barakat Jaya Perkasa divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sementara itu, kasus terbaru berupa dua kontainer berisi sekitar 44 ton material dengan manifest kemiri masih ditangani Ditpolairud Polda Gorontalo.

Kedua perkara tersebut terjadi pada waktu yang berbeda, tetapi sama-sama memunculkan pertanyaan mengenai legalitas asal mineral, pengurusan dokumen, serta bagaimana sistem pengawasan pengiriman kontainer melalui Pelabuhan Anggrek.

Direktur PT Barakat Jaya Perkasa Divonis

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 15 September 2026 menjatuhkan vonis enam bulan penjara dan denda Rp50 juta kepada Sri Rahayu Safrudin, Direktur PT Barakat Jaya Perkasa.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Fahmi Iskandar, yang sebelumnya meminta hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, seperti diberitakan Kabaronenews.com.

Artikel Terkait :  Separuh Anggaran Hilang di Koperasi Merah Putih

Perkara bermula dari penindakan Bareskrim Polri pada 30 Juli 2025 di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, terkait pengangkutan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin pertambangan sebagaimana dipersyaratkan undang-undang.

Dalam uraian persidangan yang diberitakan, pengiriman batu hitam dari Gorontalo menuju Jakarta melibatkan rencana pengangkutan 14 kontainer.

Sri Rahayu disebut memerintahkan staf perusahaan melakukan pemesanan kontainer melalui PT Tanto Intim Line menggunakan mekanisme stuffing luar, yakni pemuatan barang di gudang pengirim.

Kontainer kosong diambil dari depo Anggrek Gorontalo International Terminal (AGIT). Selanjutnya, material diangkut menggunakan truk menuju Pelabuhan Anggrek.

Menariknya, dokumen shipping instruction untuk empat kontainer disebut mencantumkan keterangan general cargo, meskipun barang yang dikirim merupakan batu hitam.

Perkara tersebut memperlihatkan pentingnya pemeriksaan terhadap pihak yang menguasai material, melakukan pemuatan, dan bertanggung jawab atas keterangan jenis barang dalam dokumen pengiriman.

Artikel Terkait :  Poros di Balik Asap Perang : Siapa Sebenarnya Mengendalikan Jaringan Milisi yang Terkait Iran?

Persoalan serupa mengenai dokumen pengiriman kembali muncul pada September 2026.

Ditpolairud Polda Gorontalo mengungkap dua kontainer bernomor TAKU 2470800 dan TAKU 2558511 di Pelabuhan Anggrek.

Berdasarkan manifest KM Tanto Jaya VOY. 314, kedua kontainer tercatat membawa kemiri dengan berat masing-masing 22 ton.

Namun, pemeriksaan fisik pada 17 September 2026 menemukan material batu berwarna hitam yang diduga mengandung mineral galena.

Penyidik kemudian menetapkan dan menahan Midun Febriyanto Rahmola sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen pengiriman.

Dalam pemberitaan mengenai pengungkapan tersebut, PT Kurnia Jaya Bahari disebut sebagai perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) yang berkaitan dengan administrasi pengiriman.

Hingga kini, perkembangan penelusuran terhadap asal material, legalitas pertambangan, serta pihak lain dalam rantai pengiriman masih menjadi perhatian.

Dua Perkara, Satu Persoalan Pengawasan

Perkara PT Barakat Jaya Perkasa dan kasus manifest kemiri menunjukkan bahwa persoalan pengiriman batu hitam tidak hanya berada pada tahap pemeriksaan kontainer di pelabuhan.

Artikel Terkait :  Polemik Barang Bukti Batu Hitam di Bone Bolango, Ribuan Karung Disebut,Polisi Hanya Amankan 123 Karung

Proses pengiriman sudah dimulai sejak material berada di gudang, pemesanan kontainer kosong, kegiatan stuffing, penerbitan shipping instruction, hingga pengangkutan menuju terminal.

Karena itu, terdapat sejumlah pertanyaan penting: siapa pemilik sebenarnya material tersebut, dari mana asal tambangnya, siapa yang memesan kontainer, siapa yang mengetahui isi muatan sebelum disegel, dan siapa yang memberikan keterangan jenis barang kepada perusahaan pelayaran?

Pertanyaan tersebut menjadi penting untuk menilai tanggung jawab pemilik barang, perusahaan JPT, transportir, serta pihak lain yang terlibat dalam proses pengiriman.

Namun, kemunculan persoalan legalitas mineral dan ketidaksesuaian keterangan muatan dalam dua perkara berbeda menjadi alasan untuk mengevaluasi sistem pengawasan barang tambang yang dikirim melalui Pelabuhan Anggrek.

Sumber: Kabaronenews, pemberitaan putusan PN Jakarta Utara 15 September 2026; Gopos.id dan Read.id, pengungkapan dua kontainer di Pelabuhan Anggrek pada September 2026.

 

Editor: Redaksi Koordinat.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *