Berita

YLKI-G Gorontalo: Solar Subsidi Bukan untuk Perusahaan Besar yang Tidak Berhak, Temukan Penyimpangan Segera Laporkan

241
×

YLKI-G Gorontalo: Solar Subsidi Bukan untuk Perusahaan Besar yang Tidak Berhak, Temukan Penyimpangan Segera Laporkan

Sebarkan artikel ini

GORONTALO — Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Gorontalo (YLKI-G), Hariyanto Puluhulawa, S.H., menyoroti penggunaan BBM jenis Solar subsidi untuk menunjang kegiatan operasional perusahaan berskala besar yang tidak termasuk kategori konsumen pengguna yang berhak.

Menurut Hariyanto, Solar subsidi menggunakan anggaran negara sehingga pendistribusiannya harus benar-benar diberikan kepada masyarakat dan kelompok konsumen yang memenuhi ketentuan.

“Solar subsidi bukan untuk menopang operasional perusahaan besar yang sebenarnya mampu menggunakan BBM nonsubsidi. Subsidi harus diberikan kepada masyarakat dan kelompok usaha yang memang berhak menerimanya,” ujar Hariyanto.

Ia menilai pengawasan tidak boleh hanya berhenti pada kendaraan yang melakukan pengisian di SPBU. Aparat dan instansi terkait juga perlu melihat siapa pengguna akhir BBM tersebut dan untuk kegiatan apa Solar subsidi digunakan.

“Kalau ditemukan kendaraan membeli Solar subsidi kemudian BBM tersebut digunakan untuk kepentingan perusahaan yang tidak berhak, tentu ini perlu ditelusuri. Jangan hanya melihat sopir atau kendaraan yang membeli, tetapi siapa pengguna akhirnya,” katanya.

Regulasi Membatasi Pengguna Solar Subsidi

Ketentuan mengenai pendistribusian BBM antara lain masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir melalui Perpres Nomor 117 Tahun 2021. Regulasi tersebut berstatus berlaku.

Artikel Terkait :  KKP Respons Positif, Pohuwato Mantapkan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Dalam implementasinya, Solar subsidi atau Jenis BBM Tertentu (JBT) tidak diperuntukkan secara bebas kepada seluruh kegiatan usaha.

BPH Migas pernah menegaskan bahwa mobil barang yang digunakan untuk mengangkut hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan tidak berhak mendapatkan BBM subsidi.

BPH Migas juga mengidentifikasi penggunaan Solar subsidi oleh industri besar, seperti perusahaan tambang dan sawit, sebagai salah satu bentuk penyaluran yang tidak tepat sasaran.

Karena itu, menurut Hariyanto, keberadaan perusahaan atau badan usaha tidak otomatis memberikan hak menggunakan Solar subsidi. Harus dilihat kategori konsumennya, jenis kegiatan, kendaraan atau peralatan yang menggunakan BBM serta kesesuaiannya dengan ketentuan.

Aturan Surat Rekomendasi Juga Diperbarui

Pengawasan terhadap konsumen pengguna nontransportasi juga diperkuat melalui mekanisme surat rekomendasi.

Sebelumnya mekanisme tersebut diatur melalui Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian JBT dan JBKP.

Dalam perkembangan terbaru, BPH Migas menyatakan aturan tersebut telah diubah menjadi Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025. Hingga Juli 2026, regulasi tersebut digunakan dalam penerapan sistem XStar untuk memperkuat ketepatan sasaran penyaluran JBT dan JBKP.

Artikel Terkait :  PENAS XVII dan Paradoks Pertanian di Kab.Gorontalo

Mekanisme surat rekomendasi pada prinsipnya ditujukan untuk memastikan BBM bersubsidi dapat dipertanggungjawabkan dari sisi penerima maupun volume penggunaannya.

YLKI-G Buka Pengaduan Masyarakat

Hariyanto mengatakan masyarakat dapat berperan dalam mengawasi distribusi Solar subsidi di Gorontalo.

Apabila masyarakat menemukan dugaan SPBU menyalurkan Solar subsidi kepada kendaraan atau pihak yang kemudian menggunakannya untuk kepentingan perusahaan besar yang tidak berhak, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada YLKI-G Gorontalo.

“Kalau masyarakat menemukan dan memiliki bukti adanya SPBU yang diduga menyalurkan Solar subsidi untuk kepentingan perusahaan yang tidak berhak, silakan laporkan kepada YLKI-G Gorontalo. Kami siap menerima pengaduan dan mendorong agar dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang,” ujar Hariyanto.

Menurutnya, laporan sebaiknya dilengkapi informasi pendukung, seperti nama dan lokasi SPBU, waktu kejadian, nomor polisi kendaraan, foto atau video serta informasi mengenai perusahaan yang diduga menjadi pengguna akhir BBM tersebut.

YLKI-G kemudian dapat mendorong laporan tersebut untuk ditindaklanjuti kepada instansi yang mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan.

Jangan Berhenti pada Sopir

Hariyanto menilai penelusuran menjadi penting apabila ditemukan pola pembelian Solar subsidi secara berulang menggunakan kendaraan tertentu.

Artikel Terkait :  Suara Penambang Gorontalo  Akan Menggema Pasca Lebaran Ketupat

Menurutnya, pemeriksaan seharusnya tidak hanya berhenti pada sopir atau kendaraan.

“Kalau ada dugaan penyalahgunaan, telusuri siapa yang menyuruh membeli, dari SPBU mana Solar diperoleh, bagaimana pola pembeliannya dan ke mana BBM tersebut dibawa. Yang paling penting adalah mengetahui siapa pengguna akhirnya,” tegasnya.

Ia juga meminta pengelola SPBU menjalankan pendistribusian BBM subsidi secara hati-hati dan sesuai ketentuan.

Menurut Hariyanto, persoalan Solar subsidi bukan sekadar persoalan harga BBM yang lebih murah. Di dalamnya terdapat subsidi negara yang semestinya memberikan manfaat kepada kelompok masyarakat yang menjadi sasaran.

“Jangan sampai masyarakat dan pelaku usaha kecil harus antre mendapatkan Solar subsidi, sementara pada saat yang sama BBM subsidi justru digunakan untuk menopang kegiatan perusahaan besar yang tidak berhak,” katanya.

YLKI-G Gorontalo pun mengajak masyarakat tidak takut menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan, sepanjang laporan tersebut berdasarkan fakta dan disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“BBM subsidi harus tepat sasaran. Kalau ada indikasi penyimpangan, laporkan dan biarkan instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan serta menentukan ada atau tidaknya pelanggaran,” pungkas Hariyanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *