Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Gerakan Netizen Lawan Dapin Ilegal: Edukasi Hukum dan Perlindungan Martabat Korban

115
×

Gerakan Netizen Lawan Dapin Ilegal: Edukasi Hukum dan Perlindungan Martabat Korban

Sebarkan artikel ini

Di satu sisi, utang adalah konsekuensi perjanjian. Namun di sisi lain, proses penagihan tetap harus berada dalam koridor hukum

Koordinat.co,Gorontalo  – Gerakan sosial yang dipelopori oleh Zainudin Hadjarati bersama sejumlah relawan yang tergabung dalam Dewan Perwakilan Netizen mulai menunjukkan eksistensinya di tengah maraknya praktik dana pinjaman ilegal (dapin).

Gerakan ini muncul sebagai respons atas semakin banyaknya laporan masyarakat yang menjadi korban penagihan tidak manusiawi oleh oknum penyedia pinjaman ilegal.

Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari intimidasi, ancaman, hingga penyebaran data pribadi korban kepada pihak lain.

Zainudin menegaskan, gerakan tersebut tidak bertujuan mengganggu aktivitas usaha, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial dan edukasi hukum kepada masyarakat.

Artikel Terkait :  Aktivis Pohuwato Ato Hamza Menyoroti Proyek Irigasi Yang Diduga Bermasalah di Desa Molosipat Kecamatan Popayato

“Soal utang piutang itu sudah menjadi kesepakatan kedua belah pihak. Kehadiran kami bukan untuk mengintervensi itu, tetapi kepada oknum yang berlebihan dalam melakukan penagihan—yang dengan sengaja menghina, mengumbar data pribadi, serta mempermalukan dan mengancam orang lain. Itu dua hal yang berbeda,” tegasnya.

Menurutnya, banyak korban yang tidak memahami batasan hukum dalam praktik penagihan, sehingga kerap menerima perlakuan yang melanggar hak asasi tanpa melakukan perlawanan.

Gerakan ini, lanjut Zainudin, berfokus pada peningkatan kesadaran hukum publik, khususnya terkait perlindungan terhadap hak privasi dan martabat manusia.

Ancaman Pidana Mengintai Pelaku Penagihan Abusif

Di sisi lain, pengamat hukum Ronal Van Mansyur SH,,MH mengingatkan bahwa praktik penagihan yang melampaui batas tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana.

Artikel Terkait :  Pererat Silaturahmi, Safari Ramadan Pohuwato Sasar Taluditi dan Randangan

Menurut Ronal, meskipun hubungan utang-piutang merupakan kesepakatan sah, tindakan penagihan yang disertai penghinaan, ancaman, atau penyebaran data pribadi merupakan pelanggaran serius terhadap hukum.

“Selain ilegal, dana pinjaman atau dapin bisa berkonsekuensi pidana ketika sudah masuk pada tindakan mempermalukan kehormatan seseorang, apalagi jika disertai pengancaman,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam kerangka hukum nasional, tindakan tersebut dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), antara lain:
Pasal 482 tentang pemerasan
Pasal 335 tentang pengancaman
Pasal 433 tentang pencemaran nama baik.

Artikel Terkait :  Skandal Kredit KUPEDES BRI di Gorontalo, Kejari Kabgor Tahan Tiga Tersangka

Selain itu, penyebaran data pribadi tanpa izin juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Antara Kesepakatan dan Pelanggaran

Fenomena dapin ilegal menunjukkan adanya dua sisi yang perlu dipahami masyarakat.

Di satu sisi, utang adalah konsekuensi perjanjian. Namun di sisi lain, proses penagihan tetap harus berada dalam koridor hukum.

Gerakan yang diinisiasi Dewan Perwakilan Netizen ini diharapkan mampu menjadi penyeimbang, sekaligus memberikan perlindungan moral dan edukatif kepada masyarakat yang rentan menjadi korban.

Dengan meningkatnya kesadaran hukum publik, praktik penagihan yang melanggar hak asasi manusia diharapkan dapat ditekan, sekaligus mendorong penegakan hukum yang lebih tegas terhadap para pelaku.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *