Example floating
Example floating
Gorontalo UtaraHukum dan Kriminal

Tersangka Pemerkosaan di Gorontalo Utara Belum Ditahan, Kasat Reskrim Irit Bicara?

135
×

Tersangka Pemerkosaan di Gorontalo Utara Belum Ditahan, Kasat Reskrim Irit Bicara?

Sebarkan artikel ini
Gambar ilustrasi dugaan pemerkosaan. (Parapuan.co)

Koordinat.co, Gorontalo Utara – Kasus dugaan pemerkosaan di Kabupaten Gorontalo Utara yang melibatkan seorang oknum yang dikaitkan dengan pelaksana pasar malam atau hoya-hoya, berinisial AN, hingga kini terus menyita perhatian publik.

Pasalnya, AN yang dijerat Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara itu hingga kini belum dilakukan penahanan.

Artikel Terkait :  Terkait Mobil Hasil Lelang JBA , Samsat Kab.Gorontalo Akui Kecolongan : Nomor Mesin dan Nomor Rangkanya Dipalsukan

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gorontalo Utara melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim), AKP Muhamad Adam, SH., saat dikonfirmasi tidak mau memberikan penjelasannya terkait mengapa AN belum ditahan.

Namun, dirinya hanya menegaskan kalau AN belum dilakukan penahanan. “Belum,” singkat Adam, menjawab pertanyaan wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (19/11/2024).

Kendati demikian, Adam pun menjelaskan bahwa AN sudah dilakukan pemeriksaan dan rencananya pihaknya akan segera melaksanakan tahap 1 (satu).

Artikel Terkait :  Targetkan 100% Vaksinasi, Bupati Gorut Harap Komitmen Pemerintah Desa dan Kecamatan Dalam Pelaksanaannya

“Untuk tersangka (AN) sudah dilakukan pemeriksaan, (dan) kemungkinan Kamis tahap 1,” ungkapnya.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi pada Rabu (16/10/2024), Adam mengatakan bahwa kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

“(Jadi kasus tersebut) sudah sidik,” katanya di hadapan sejumlah wartawan.

Artikel Terkait :  Tutun Suaib Minta Eksekutif dan Legislatif Perhatikan Kesejahteraan Dokter di Gorut

Adam juga menerangkan, atas perbuatannya tersebut, AN dijerat Undang-undang TPKS dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Jadi ancamannya 12 tahun penjara,” tandasnya

Untuk diketahui, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/72/VIII/2024/SPKT/Polres Gorontalo Utara/Polda Gorontalo, kasus tersebut dilaporkan oleh ayah korban pada tanggal 19 Agustus 2024 pukul 04.26 WITA. (Red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *