BeritaNasional

KPK Ingatkan Pejabat: Kendaraan Dinas Hanya untuk Tugas, Bukan Mudik

446
×

KPK Ingatkan Pejabat: Kendaraan Dinas Hanya untuk Tugas, Bukan Mudik

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 H, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik atau kegiatan keluarga. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang membahas pengendalian dan pencegahan gratifikasi terkait Hari Raya.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, larangan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan dinas, baik yang menjadi Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), maupun kendaraan sewaan yang digunakan untuk operasional kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah.

Artikel Terkait :  Hak Cipta atau Salah Sasaran? Kasus Rio Adam Uji Arah Penegakan Hukum

“Kendaraan dinas diperuntukkan semata-mata untuk mendukung tugas dan pelayanan publik, bukan untuk kepentingan pribadi,” jelas Budi.

KPK menekankan bahwa penggunaan fasilitas negara di luar kepentingan resmi bukan hanya penyalahgunaan aset negara, tetapi juga dapat menimbulkan konflik kepentingan dan melemahkan akuntabilitas pengelolaan barang negara.

Artikel Terkait :  Kurangnya Komunikasi dan Koordinasi,Kinerja Korwil BGN Kab.Gorontalo Dikeluhkan : Potensi Ganggu Kualitas Pelayanan

Sebagai langkah preventif, KPK meminta pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD, untuk memperketat pengawasan internal, termasuk selama libur Hari Raya. Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan praktik pemerintahan tetap bersih dan profesional.

Selain itu, masyarakat dan aparatur negara tetap bisa melaporkan dugaan gratifikasi atau penyalahgunaan fasilitas negara melalui beberapa kanal resmi KPK, seperti:

Artikel Terkait :  Perang Iran–Israel Memanas, PBB Desak Gencatan Senjata dan Peringatkan Risiko Konflik Regional

Jaga.id – kanal pengaduan daring

WhatsApp: +62 811 1455 75

Layanan Informasi Publik KPK: 198

Aplikasi Gratifikasi Online (GOL): https://gol.kpk.go.id⁠�

Email: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id

Larangan ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk memastikan seluruh aparatur negara bertindak sesuai aturan, terutama menjelang momentum Lebaran, dan mencegah potensi benturan kepentingan atau praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

(Sumber : KPK-RI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *