KOORDINAT.CO, GORONTALO – Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia, Moeldoko melayangkan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kepengurusan Partai Demokrat. Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Gorontalo sambangi Kantor Pengadilan Tinggi Gorontalo, Rabu (5/04/2023).
Di hadapan awak media, Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail didampingi Amir Sekretarisnya Amir, mengatakan bahwa kunjungan partainya ke Pengadilan dalam rangka melayangkan surat permohonan perlindungan hukum.
” Hari ini Partai Demokrat Provinsi Gorontalo mendatangi Pengadilan Tinggi sesuai perintah dan arahan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono terkait PK yang dilakukan KSP Moeldoko, dan Dokter Hewan Jhony Allen Marbun di MK. Artinya ini perkara yang ke 17 setalah 16 perkara di semua tingkatan yang dimenangkan oleh Partai Demokrat.” Kata Erwin.
Dia juga mengungkapkan bahwa tidak mengetahui motif apa yang dilakukan oleh KSP Moeldoko. Tetapi menurut Erwin, kemungkinan ini sudah memasuki tahun politik.
” Diibaratkan rumah kita harus pasang pagar, cctv, dan pengamanan. Jangan sampai contoh ada partai kemarin itu, dia tidur malam dia pikir bercanda, besok pagi hilang jabatan ketua umumnya hilang.” Ungkap Anggota DPRD Provinsi Gorontalo itu.
Lebih lanjut, kata Erwin bahwa selaku kader Partai Demokrat wajib menjaga kedaulatan partai. Dirinya juga mengungkapkan kegiatan ini secara serentak dilakukan oleh DPD dan DPC Demokrat se Indonesia.
” Ada 38 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota se Indonesia serta dipantau oleh Pak Sekjen dan Ketum. Kita datang di Pengadilan Tinggi ini meminta perlindungan hukum sebagai warga negara Indonesia, kita tahu dulu kita pernah berkonflik di Tahun 2021 dan sudah menjelaskan bahwa surat ini kita tembuskan ke pihak berwajib, dan keamanan karena kita tidak mau lagi itu ada ancaman-ancaman.” Tukasnya.
Disinggung dokumen apa saja yang diserahkan, anak dari Gusnar Ismail itu menyampaikan ada SK Kemenkumham tahun 2020 tentang keputusan negara Republik Indonesia atas pengakuan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum terpilih hasil Kongres V tahun 2020 partai Demokrat, berikut melampirkan SK sah DPD.
” Yang berikut rentetan peristiwa dari sidang pertama sampai 16 yang mutlak dimenangkan oleh Partai Demokrat, jadi kita melampirkan semuanya dan kita menjabarkan semua di dalam surat ada 11 poin rentetan peristiwa bagaimana Moeldoko menggugat kita.” Pungkas Erwin Ismail.
Pewarta : Ghaffar Becelebo