KOORDINAT.CO, KOTA GORONTALO – Tim Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota bersama dengan anggota Reskrim Polsek Kota Tengah yang dipimpin oleh kepala tim Resmob Rajawali IPDA Panji Winata Erwin, S.Tr.K, berhasil mengamankan sepasang kekasih pada kasus pencurian spesialis pembongkaran rumah.
Hal tersebut, sebagaiaman diungkapkan oleh Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, SIK.,MH, didampingi Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, SIK pada saat melakukan press conference, Rabu (25/01/2023).
Kombes Pol Ade Permana mengatakan bahwa, kedua terduga pelaku pencurian ini berhasil diamankan di salah satu kos-kosan yang berada di wilayah Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah.
” Terduga pelaku adalah Lk.MP alias Uci (26) warga Kelurahan Dondo, Kabupaten Tojo Una-una dan NH alias Novi (26) yang tercatat sebagai warga Desa Bongohulawa, Kecamatan Tilongkabila. Keduanya diamankan atas laporan pencurian dari korban Abdul Latif di rumahnya yang berada di kelurahan Dulalowo Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo pada 14 Januari 2023.” Kata Kapolresta Ade Permana.
Kapolresta menambahkan bahwa Berdasarkan laporan tersebut, Resmob Rajawali dan unit Reskrim Polsek Kota Tengah Polresta Gorontalo Kota melakukan penyelidikan, dan terduga pelaku pencurian mengarah pada MP alias Uci.
Lebih lanjut, Kapolresta mengatakan setelah diamankan oleh tim gabungan. Tim melakukan interogasi terhadap MP alias Uci yang merupakan residivis kasus pencurian dimana MP mengakui perbuatanya, dan aksinya dibantu oleh sang pacar NH. Selanjutnya tim mengamankan keduanya di Polsek Kota Tengah.
” Selain mengamankan pelaku, kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil curian di antaranya tv, laptop, sound sistem, dan tabung gas yang dicuri di sejumlah TKP (Tempat Kejadian Perkara) di wilayah Kota Gorontalo.” Tegas Ade Permana.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta, SIK menjelaskan bahwa setelah mendapati identitas MP. Resmob Rajawali mendapat informasi bahwa MP alias Uci sedang tidur bersama pacarnya di sebuah kamar Kost.
” Tanpa menunggu lama tim melakukan penyergapan terhadap terduga pelaku di lokasi tersebut.” Jelas Kasat Reskrim.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke 3, Ke 5 KUHPidana dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Editor : Ghaffar Becelebo